Kabarjambikito.com, BATANGHARI- Pada 3 Oktober 2020 DPR RI telah mengadakan rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) yang telah di setujui oleh 7 dari 9 Fraksi yang tidak setuju fraksi dari Demokrat dan PKS.
Aksi demo pada 6 Oktober 2020 telah menolak RUU yang telah di setujui dengan masa yang cukup banyak di berbagai wilayah salah satunya Jakarta, Jambi, dan kota-kota lainnya.
Mengingat kekisruhan di tenaga kerja terhadap Undang-Undang yang telah di tetapkan melalui Kabid Disnakertran Batanghari Asmidar,S.Sos menyampaikan, bahwasannya untuk sejauh ini kita melihat belum ada gejolak untuk para buruh melakukan aksi demo,
Dengan Undang-Undang yang telah di tetapkan oleh DPR RI tindakan/antisipasi dari kami selaku Dinas yang ada di lingkup Kabupten Batanghari mengharapkan kepada para buruh Batanghari agar tidak melakukan aksi demo sehingga tidak terjadi kerincuhan.
Ia juga menyebutkan, sejauh ini kami belum dapat instruksi dari Provinsi hanya saja dapat surat himbauan dari Provinsi untuk mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan dan menyurati kepada pimpinan perusahaan agar para pekerjanya/buruh tidak kumpul-kumpul di karenakan masa pandemi saat ini.
Lebih lanjut Ia mengatakan, kepada seluruh para buruh yang ada di lingkup Kabupaten Batanghari agar lebih cermat dalam membaca RUU yang telah di tetapkan pasal per pasal, sikapi dengan bijaksana jangan terpancing/terprovokasi dengan isu-isu yang membuat terpancing untuk melakukan aksi demo. Yakin dan percaya bahwa pemerintah telah memberikan yang terbaik untuk masyarakatnya.
“Saya sangat menyangkan dengan adanya aksi demo kemarin sebab di masa pandemi seperti saat ini dengan masa yang begitu banyak sangat memudahkan sekali penularan Covid-19, untuk buruh Batanghari jangan mudah terprovokasi”. Ingatkan.
(Puji)