Kabarjambikito.com, BATANGHARI – Sebanyak 5 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdiri dari LSM Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPKJ), LSM Frak, LSM Komphital, LSM Gemar Puja dan LSM LMPI kembali melaporkan Lembaga Survei Obama Trust Center ke Polres Batanghari. Pasalnya, lembaga tersebut membuat relis pada media online tertanggal 27 September 2020 dinilai ada unsur hoaks dan unsur tindak pidana elektronik (ITE).
“Pada pemberitaan dibeberapa media online, lembaga ini mengeluarkan hasil survei calon Bupati Batanghari nomor urut 1, yakni Yuninnta Asmara dan Mahdan menduduki hasil survei teratas dari calon bupati nomor urut 2, yakni Firdaus dan Camelia serta calon bupati nomor urut 3, yakni Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar, diduga abal-abal dan ini merupakan dugaan tindak pidana ITE,” kata Robert, Ketua LSM Gema Puja.
Mahyuddin, Sekretaris LSM Komphital juga mengatakan, hasil survei lembaga ini yang dikeluarkan oleh media ini sangat merugikan masyarakat Batanghari. Karena hasil survei tersebut merupakan hoaks atau pembohongan publik.
“Lembaga ini menyatakan survei yang diberitakan oleh media online, bahwa pada tanggal 3 sampai 7 bulan Agustus lalu dengan menyebutkan hasil survei calon bupati batanghari Firdaus dan Camelia. Padahal, pada saat itu Firdaus belum termasuk Bacalon Buoati dan hasil survei yang dikeluarkan lembaga ini tidak berdasar, kemudian memasukkan nama Hasbi Ansori, seorang anggota DPR RI, padahal dia bukan calon bupati yang mencalonkan diri di Pilkada Batanghari,” papar Mahyuddin.
Bakir, Ketua LSM LMPI juga menjelaskan, lembaga ini tidak pernah mengadakan konferensi pers dan mengumumkan secara langsung kepada publik dari hasil survei tersebut. Sehingga patut dipertanyakan hasil survei dari lembaga ini melalui pemberitaan media online.
“Lembaga ini patut diduga illegal kedudukannya ditengah publin dan lembaga ini juga terkesan hanya dijadikan bahan untuk menguntungkan Paslon tertentu. Bahkan lembaga ini juga tidak diketahui keberadaannya, dimana kantornya,” jelas Bakir, sambil tersenyum.
Sementara itu, Usman Yusuf, Ketua LSM Komphital mengatakan, berdasarkan hal tersebut, ke 5 LSM ini membuat laporan ke Polres Batanghari untuk ditindaklanjuti sesuai dengan dugaan tindak pidana ITE. (*)