BANDUNG-Habib Bahar bin Smith memenangkan gugatan terkait pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.
Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Habib Bahar.
PTUN Bandung menyatakan, pencabutan asimilasi terhadap Bahar bin Smith tidak sah.
“Hari ini PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya,” ujar pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, Senin (12/10/2020).
“Kemudian menyatakan SK Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar bin Smith tidak sah,” sambungnya dilansir PojokSatu.id dari JawaPos.com.
Berdasarkan putusan PTUN Bandung, sambung Aziz, kliennya tersebut dapat segera dipulihkan lagi hak asimilasinya.
Sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi saat Pandemi Covid-19.
“Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya dan dapat asimilasi lagi, sehingga dapat kembali ke rumah,” ujar Aziz.
Aziz mengharapkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dapat menindaklanjuti putusan PTUN Bandung tersebut. Sehingga bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Kita meminta pihak pemerintah untuk patuh kepada aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan,” tegas Aziz.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Hakim TUN Bandung yang membatalkan SK Kabapas Bogor.
Akan tetapi, pihaknya belum melakukan eksekusi atas putusan PTUN dan memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding,” pungkasnya.