Kabarjambikito.com, MUARO JAMBI-Terkait Omnibuslaw tentang UU Cipta Kerja yang sedang meresahkan seluruh masyarakat Indonesia. Gerakan Mahasiswa Kecamatan Sekernan (GMKS) Kabupaten Muaro Jambi kunjungi gedung DPRD Muaro Jambi pada Selasa (27/10/2020).
Tujuan GMKS ini untuk mendiskusikan tentang Omnibuslaw atau UU Cipta kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI bersama Pemerintahan pusat sekaligus untuk memperkenalkan hadirnya Gerakan Mahasiswa kecamatan Sekernan (GMKS) Kabupaten Muaro Jambi yang baru terbentuk satu bulan lalu
Kunjungan tersebut disambut baik oleh , Wakil ketua I DPRD Muaro Jambi Agustian Mahir ,Wakil ketua II DPRD Muaro Jambi Ahmad Haikal, Dewan Kehormatan DPRD Muaro Jambi Edison , Ketua komisi I DPRD Muaro Jambi Maryadi , Anggota Komisi III DPRD Muaro Jambi Wiji susanti ,dan Sumarsen Purba serta Anggota DPRD Muaro Jambi Indra Gunawan
Pertemuan ini berlanjut ke audensi tersebut digelar di ruang rapat gabungan DPRD Muaro Jambi, yang dihadiri Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi, Ahmad Haikal.
Pada pertemuan ini, Ahmad Haikal mengapresiasi atas terbentuknya GMKS.
“Kami ucapkan terimakasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah bersedia beraudiensi dan berdiskusi dalam pembahasan undang-undang Omnibuslaw cipta kerja.” Ucapnya.
Dalam pembahasan itu anggota DPRD dari Fraksi, Golkar, PDI-P, PKB, dan PPP telah sepakat untuk menyurati pemerintah pusat agar menolak Omnibus Law terhadap UU Cipta Karya.
“Kita sepakat akan mengirim surat ke pusat.” Ujar Ahmad Haikal.
Pembina GMKS Fery mengatakan, kehadiran rekan rekan Mahasiswa untuk meminta DPRD Muaro Jambi mengirimkan surat penolakan terhadap Omnibus Law, karena Omnibuslaw itu sangat merugikan rakyat.
“kepada pemerintah pusat serta mendesak Presiden Jokowi agarmengeluarkan Perpu untuk mencabut UU kontroversial ini.” Pintanya.
(Junaidi)