• HOME
  • MEDIA PARTNER
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • REDAKSI
  • KABAR JAMBI TV
Kabar Jambi Kito
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Hukrim & Politik
  • Kabar Islam
  • UMUM
    • Budaya & Sejarah
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
  • Kuliner & Infrastruktur
  • Nusantara
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini & Peristiwa
  • Pendidikan
  • Tekhnologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Hukrim & Politik
  • Kabar Islam
  • UMUM
    • Budaya & Sejarah
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
  • Kuliner & Infrastruktur
  • Nusantara
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini & Peristiwa
  • Pendidikan
  • Tekhnologi
No Result
View All Result
Kabar Jambi Kito
No Result
View All Result

Pakar Hukum: Presiden dan Mendagri Tak Berwenang Berhentikan Gubernur

26 November 2020
in Nusantara
0
0
Gubernur DKI Jakarta,  Anis Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan

339
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABARJAMBIKITO.COM – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan, Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak bisa memberhentikan Gubernur.

“Presiden bukan orang yang mengangkat gubernur, Menteri Dalam Negeri bukan orang yang mengangkat gubernur,” kata Margarito dikutip Suara Islam Online, Rabu (25/11) melalui video tayangan Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa malam (24/11).

Oleh karena itu, kata Margarito, Presiden dan Mendagri tidak punya kewenangan untuk memberhentikan gubernur.

“Secara hukum dari segi administrasi tata negara tidak ada kewenangan untuk memberhentikan, ketentuan itu clear,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab telah menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Masalah tersebut menuai pro dan kontra, terlebih setelah muncul isu pencopotan Gubernur Anies.

Isu tersebut muncul lantaran Presiden memberikan intruksi khusus kepada Kemendagri untuk mencopot jabatan para Kepala Daerah yang tidak bisa menegakkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.

Suaraislam.id

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • Cetak
  • WhatsApp
  • Telegram
Tags: Anis BaswedanFakar HukumMendagri
Previous Post

Kasus Menteri Edhy Prabowo, Tersangka Diduga Terima Rp 9,8 M

Next Post

Official, Bali United Recruit Milos Krkotic, Ex-Montenegro National Team Players

Next Post

Official, Bali United Recruit Milos Krkotic, Ex-Montenegro National Team Players

Please login to join discussion

Follow Us

    Facebook Twitter

    TENTANG KAMI

    Berdasarkan SK MENKUMHAM RI

    Nomor AHU-0031682.AH.01.02.2020, Tahun 2020 Kabarjambikito.com hadir sebagai media alternatif, dan pelengkap dari media mainstream, yang ditujukan buat masyarakat kota Jambi, dan Se- Provinsi Jambi, yang tersebar di dalam negeri dan luar negeri.

    • HOME
    • MEDIA PARTNER
    • DISCLAIMER
    • TENTANG KAMI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • REDAKSI
    • KABAR JAMBI TV

    © 2019-2021 KabarJambiKito.com - Developed by : Diki Wahyudi - RyzenDev.co.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi Jambi
      • Kota Jambi
      • Batanghari
      • Muaro Jambi
      • Tanjabbar
      • Tanjabtim
      • Bungo
      • Kerinci
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Sungai Penuh
      • Tebo
    • Hukrim & Politik
    • Kabar Islam
    • UMUM
      • Budaya & Sejarah
      • Ekonomi
      • Gaya Hidup
      • Kesehatan
    • Kuliner & Infrastruktur
    • Nusantara
    • Olahraga & Selebriti
    • Opini & Peristiwa
    • Pendidikan
    • Tekhnologi

    © 2019-2021 KabarJambiKito.com - Developed by : Diki Wahyudi - RyzenDev.co.id

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In