• HOME
  • MEDIA PARTNER
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • REDAKSI
  • KABAR JAMBI TV
Kabar Jambi Kito
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Hukrim & Politik
  • Kabar Islam
  • UMUM
    • Budaya & Sejarah
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
  • Kuliner & Infrastruktur
  • Nusantara
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini & Peristiwa
  • Pendidikan
  • Tekhnologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tebo
  • Hukrim & Politik
  • Kabar Islam
  • UMUM
    • Budaya & Sejarah
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
  • Kuliner & Infrastruktur
  • Nusantara
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini & Peristiwa
  • Pendidikan
  • Tekhnologi
No Result
View All Result
Kabar Jambi Kito
No Result
View All Result

Perpanjangan Izin PT DAS Disoal, Diduga Langgar UU

3 Januari 2021
in Tanjabbar
0
364
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABARJAMBIKITO.COM, TANJABBAR – Perpanjangan kontrak PT. Dasa Anugerah Sejati ( DAS) yang berlokasi di wilayah Tungkal Ulu kabupaten Tanjab Barat, untuk tahun 2023 disoal. Pasalnya, pihak perusahaan telah melanggar amanah undang – undang No 39 tahun 2014.

Hal itu dikatakan anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat, Syufrayogi Saiful. Menurutnya, dari hasil dengar pendapat DPRD dan pihak perusahaan serta instansi terkait maka diketahui bahwa pihak perusahaan telah mengabaikan apa yang menjadi hak – hak masyarakat.

” Berdasarkan hasil dengar pendapat, maka diketahui bahwa pihak perusahaan telah melanggar undang – undang Nomor 39 tahun 2014, ” kata Syufrayogi kepada media.(3/1/2021).

Dia juga menjelaskan, sejak menandatangani kontrak pada tahun 1997, PT DAS telah menguasai lahan perkebunan 9077 hektar, tidak menjalankan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 yang seharusnya memplasmakan sekitar 20 persen atau sekitar 1815 hektar kepada masyarakat.

” Ini sebagai bukti bahwa perusahaan tidak taat aturan, apa yang menjadi hak masyarakat tidak di penuhi perusahaan, ” jelasnya.

Menurutnya juga, sejak berdirinya perusahaan, ada hak masyarakat yang dihilangkan dan dinikmati oleh pihak perusahaan.

” Sampai saat ini hak masyarakat tidak di penuhi oleh perusahaan, ” sebutnya.

Lebih lanjut, meminta kepada pemerintah kabupaten Tanjab Barat, untuk tidak memperpanjang kontrak PT. DAS sebelum pihak perusahaan memenuhi apa yang menjadi kewajibannya sebagai mana yang tertuang dalam undang-undang.

Selain itu para anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat, juga akan mengumpulkan dokumen agar pemerintah daerah mempertimbangkan perpanjangan kontrak PT DAS tersebut.

“Sebelum perpanjang kontrak untuk tahun 2023 mendatang, PT DAS berkewajiban menyelesaikan hak untuk masyarakat memplasmakan 20 persen,” tutupnya.

(Samsul)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • Cetak
  • WhatsApp
  • Telegram
Previous Post

Vlog Wo Haris Hari Ini: Berkelililng Kota Bangko Nyetir Mobil Sendiri Ditemani Istri

Next Post

"Berkolaborasi Serta Bersinergi Secara Kolektif Membangun Batanghari"

Related Posts

Tanjabbar

Bupati Safrial Ucapkan Terimakasih Kepada TNI Telah Bantu Pemkab Tanjabbar

by Redaksi
23 Januari 2021
0

Kabarjambikito.com - Bupati kabupaten Tanjab Barat, Safrial MS hadiri peresmian kantor Koramil 41930 di kecamatan Tungkal Ilir. Dikatakannya, pembangunan Koramil...

Read more

Wabup Amir Sakib Siap di Suntik Vaksin, Diutamakan ASN dan Tim Kesehatan

23 Januari 2021
Puluhan Box Berisi Benih Lobster Diamankan Polres Tanjabbar

Polres Tanjabbar Berhasil Amankan Puluhan Box Styrofoam Berisi Baby Lobster

19 Januari 2021

Bupati Safrial Resmikan Proyek Fisik APBD Tahun 2016-2020

13 Januari 2021

Dampak Pembangunan Tugu Juang, Trotoar Alun Alun Tanjabbar Rusak

4 Januari 2021
Akibat Huian Cukup Tinggi,  Jalan Warga Terputus

Intensitas Hujan Tinggi, Belasan Rumah Warga Kecamatan Batang Asai Terendam Banjir

31 Desember 2020
Next Post
Agus Budi Yarso,  Ketua Media Centre Fadhil Bakhtiar

"Berkolaborasi Serta Bersinergi Secara Kolektif Membangun Batanghari"

Please login to join discussion

Follow Us

    Facebook Twitter

    TENTANG KAMI

    Berdasarkan SK MENKUMHAM RI

    Nomor AHU-0031682.AH.01.02.2020, Tahun 2020 Kabarjambikito.com hadir sebagai media alternatif, dan pelengkap dari media mainstream, yang ditujukan buat masyarakat kota Jambi, dan Se- Provinsi Jambi, yang tersebar di dalam negeri dan luar negeri.

    • HOME
    • MEDIA PARTNER
    • DISCLAIMER
    • TENTANG KAMI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • REDAKSI
    • KABAR JAMBI TV

    © 2019-2021 KabarJambiKito.com - Developed by : JambiPrioritas.com

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi Jambi
      • Kota Jambi
      • Batanghari
      • Muaro Jambi
      • Tanjabbar
      • Tanjabtim
      • Bungo
      • Kerinci
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Sungai Penuh
      • Tebo
    • Hukrim & Politik
    • Kabar Islam
    • UMUM
      • Budaya & Sejarah
      • Ekonomi
      • Gaya Hidup
      • Kesehatan
    • Kuliner & Infrastruktur
    • Nusantara
    • Olahraga & Selebriti
    • Opini & Peristiwa
    • Pendidikan
    • Tekhnologi

    © 2019-2021 KabarJambiKito.com - Developed by : JambiPrioritas.com

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In