KABARJAMBIKITO.COM, KOTA JAMBI– Entah apa yang melintas dalam pikiran D dan GR sehingga nekat melakukan aksi jambret di Jalan Hos Cokroaminoto Kota Jambi tepatnya depan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Jambi pada Kamis (7/1/2021) tadi pagi.
Tersangka yang merupakan keponakan dan paman itu diketahui berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) illegal yang kerap memarkir kendaraan di perkarangan Masjid Aung Alfalah Kota Jambi.
Kapolresta jambi Kombes Pol Dover Christian melalui Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil menyebut, untuk motif tersangka dalam melancarkan aksinya belum diketahui karena masih dalam pengembangan.
” Masih dalam pengembangan untuk kita dalami ” terang aidil kepada awak media di Mpolsek Elutung.
Akibat dari perbuatannya korban yang sempat terseret di jalan raya, mengalami luka-luka di bagian kaki.
Dan tersangka di kenakan Pasal 363 ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
(Ade)