KABARJAMBIKITO.COM, KOTA JAMBI – Kembali Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) kota Jambi kembali menunjukan taringnya sebagai penegak peraturan atau peraturan Walikota Jambi
Kali ini menindak tegas tempat usaha hiburan karaoke yang melalaikan protokol kesehatan ditempat hiburan karaoke.
Sabtu (9/1/2021) malam sekira pukul 23.20 WIB tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP kota Jambi, Mustari Affandi bersama Labid PPD Andriansyah menyusuri sejumlah tempat hiburan di wilayah hukum kota Jambi.
Mustari menyebut, bahwa inspeksi ini merupakan hal penting untuk mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha hiburan karaoke agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sebagaimana di ketahui bersama bahwa wabah pandemi saat ini masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Jambi.
” Kita akan menindak tegas siapapun yang lalai menerapkan protokol kesehatan.” Tegasnya, Minggu (10/1/2021).
Benar saja, ketika tim menyambangi salah satu tempat karaoke ternama di kawasan Selincah Kota Jambi yakni karaoke Raja, tim menyegel tempat hiburan tersebut karena lalai menerapkan prokes
” Jika lalai ya tentu akan kita segel dan denda karena sudah tertuang dalam peraturan wali kota jambi no 21 tahun 2020 .” Sebutnya
Diketahui bahwa sanksi denda itu tak hanya berlaku bagi masyarakat umum.
Melainkan juga berlaku bagi kalangan pelaku usaha. Dalam Perwal itu memuat, jika pelaku usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan juga terancam denda senilai Rp 5 juta hingga sanksi pencabutan izin relaksasi.
(Ade)