Kabarjambikito.com, MERANGIN-Polsek Lembah Masurai mengungkap temuan tanaman ganja di areal perkebunan kopi di seberang sungai sangga, Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Merangin, Jambi.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka beserta barang bukti ratusan pohon ganja berusia empat bulanan di lahan tersebut.
“Ganja yang diamankan berumur sekitar empat bulan dengan tinggi satu meter yang ditanam tumpang sari secara acak di antara pohon kopi,” ungkap Kapolsek Lembah Masurai IPTU Sitepu kepada Rodaberita.ID, Sabtu (10/10).
Sementara dua tersangka yang ditangkap yaitu RH (24), dan FR (27). Penangkapan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini berdasarkan hasil pengembangan RH, pelaku pertama yang diringkus.
“Jumlah tanaman ganja yang berada di kebun RH ada 171 batang ganja hidup. Sedangkan di lahan FR berjumlah sembilan batang ganja hidup,” kata Sitepu.
Kronologis pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai, Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim langsung melakukan penyelidikan dan ladang ganja yang dimaksud.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, penanaman ganja kali pertama dilakukan,” ujar Sitepu.
Atas aksinya bercocok tanam ganja, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 juncto 132 juncto 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Discussion about this post