Kabarjambikito.com, JAMBI-Yunninta Asmara harus berurusan dengan Bawaslu Kabupaten Batanghari, Karena dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pilkada. Bak kata pepaya “berani berbuat, harus berani bertanggungjawab”.
Diketahui, Yunninta Asmara Calon Bupati Batanghari nomor urut 1 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari . Pasalnya, Yunninta Asmara diduga melakukan tindak pidana Pilkada pada Selasa malam Rabu, tanggal 06 Oktober 2020 berlokasi di Kelurahan Kembang Paseban Calon Bupati Yunninta Asmara melakukan kampanye.
“Dalam kampanye tersebut sebagaimana dalam bukti foto, Yunninta Asmara melibatkan Perangkat Desa Benteng Rendah atas nama Anuar HS selaku Kasi Kesra Desa,” kata warga berinisial RG, warga Kecamatan Muarabulian, Sabtu.
Ditambahkan oleh RG, “kita menunggu dari Bawaslu untuk tindaklanjutnya kedepan, yang jelas sudah ada pidananya terkait yang dilaporkan tersebut”.
Dia juga seorang pelapor mengatakan, dalam pertemuan kampanye, Yunninta Asmara tersebut di atas memakai baju putih, Anuar HS memakai baju kaos kerah dan satu orang warga memakai batik berfoto dan mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol nomor urut I (satu).
“Bahwa atas perbuatan Yunninta Asmara tersebut, diduga kuat telah melanggar Pasal 189 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014/Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujarnya. Jika merujuk ke bunyi Pasal 189 tersebut maka Yunninta bisa diancam dengan pidana penjara minimal 1 (satu) bulan maksimal 6 (enam) bulan.
Menanggapi laporan tersebut, UY, seorang warga Kecamatan Muarabulian juga mengatakan, pada tanggal 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum membuat penetapan Calon Bupati Batang Hari, Yunninta Asmara dan Wakil Bupati Batang Hari, Muhammad Mahdan.
Bahkan, pada Tanggal 24 September sudah dilakukan pencabutan nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Batang Hari dan pada pencabutan nomor urut tersebut Calon Bupati, Yunninta Asmara dan Calon Wakil Bupati Batang Hari, Muhammad Mahdan, mendapat nomor urut I (satu).
” Nah, Komisi Pemilihan Umum sudah menetap jadwal kampanye yakni mulai tanggal 26 September 2020 sampai tanggal 5 Desember 2020. Sementara Yunninta Asmara melibatkan perangkat desa ini merupakan pelanggaran,” jelasnya.
(Syahreddy)
Discussion about this post