• Home
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Senin, 12 April 2021
  • Login
Kabar Jambi Kito
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Lainnya
    • Selebriti
    • Peristiwa/ Sejarah
    • Kabar Islam
    • Kuliner
    • Lalulintas
    • Kesehatan / Ekonomi
    • Wisata & Budaya
    • Nusantara
    • Kabar Dunia
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Lainnya
    • Selebriti
    • Peristiwa/ Sejarah
    • Kabar Islam
    • Kuliner
    • Lalulintas
    • Kesehatan / Ekonomi
    • Wisata & Budaya
    • Nusantara
    • Kabar Dunia
    • Opini
No Result
View All Result
Kabar Jambi Kito
No Result
View All Result

Ini Resiko Sanksi Pidana Yunninta Asmara Atas Laporan Pidana Pilkada

12 Oktober 2020
in Hukrim
0
0

Foto: Ilustrasi

3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarjambikito.com, JAMBI-Yunninta Asmara harus berurusan dengan Bawaslu Kabupaten Batanghari, Karena dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pilkada. Bak kata pepaya “berani berbuat, harus berani bertanggungjawab”.

Diketahui, Yunninta Asmara Calon Bupati Batanghari nomor urut 1 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari . Pasalnya, Yunninta Asmara diduga melakukan tindak pidana Pilkada pada Selasa malam Rabu, tanggal 06 Oktober 2020 berlokasi di Kelurahan Kembang Paseban Calon Bupati Yunninta Asmara melakukan kampanye.

“Dalam kampanye tersebut sebagaimana dalam bukti foto, Yunninta Asmara melibatkan Perangkat Desa Benteng Rendah atas nama Anuar HS selaku Kasi Kesra Desa,” kata warga berinisial RG, warga Kecamatan Muarabulian, Sabtu.

Ditambahkan oleh RG, “kita menunggu dari Bawaslu untuk tindaklanjutnya kedepan, yang jelas sudah ada pidananya terkait yang dilaporkan tersebut”.

Dia juga seorang pelapor mengatakan, dalam pertemuan kampanye, Yunninta Asmara tersebut di atas memakai baju putih, Anuar HS memakai baju kaos kerah dan satu orang warga memakai batik berfoto dan mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol nomor urut I (satu).

“Bahwa atas perbuatan Yunninta Asmara tersebut, diduga kuat telah melanggar Pasal 189 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014/Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujarnya. Jika merujuk ke bunyi Pasal 189 tersebut maka Yunninta bisa diancam dengan pidana penjara minimal 1 (satu) bulan maksimal 6 (enam) bulan.

Menanggapi laporan tersebut, UY, seorang warga Kecamatan Muarabulian juga mengatakan, pada tanggal 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum membuat penetapan Calon Bupati Batang Hari, Yunninta Asmara dan Wakil Bupati Batang Hari, Muhammad Mahdan.

Bahkan, pada Tanggal 24 September sudah dilakukan pencabutan nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Batang Hari dan pada pencabutan nomor urut tersebut Calon Bupati, Yunninta Asmara dan Calon Wakil Bupati Batang Hari, Muhammad Mahdan, mendapat nomor urut I (satu).

” Nah, Komisi Pemilihan Umum sudah menetap jadwal kampanye yakni mulai tanggal 26 September 2020 sampai tanggal 5 Desember 2020. Sementara Yunninta Asmara melibatkan perangkat desa ini merupakan pelanggaran,” jelasnya.

(Syahreddy)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • Cetak
  • WhatsApp
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pidana PilkadaYunninta
Share225Tweet141Share56Share39
Previous Post

6 Program Prioritas Haris-Sani Tanggulangi Pandemi Covid-19

Next Post

Merasa Dicuekin, Massa Roboh Pagar DPRD Provinsi Jambi

Related Posts

Hukrim

Bejat !!! Seorang Ayah Tega Hamili Anaknya Sendiri

11 April 2021
Hukrim

Direktur PT BSA di Penjara 1,4 Tahun dan di Denda Rp 544 Juta

7 April 2021
Hukrim

Alami KDRT, Yuyun Sukawati Mengaku Dicekik Sampai Diseret oleh Suami

7 April 2021
Hukrim

Berdalih Hidupi 6 Istri dan 8 Anak, Alasan Oknum Guru Nekat Tanam Ladang Ganja

6 April 2021
Hukrim

Setelah Tersangka Diringkus Polisi, Begini Ceritanya

6 April 2021

Discussion about this post

Pemkab Batanghari

JMSI Provinsi Jambi

Iklan BNNK Jambi

Kabar Terpopuler

  • MasyaAllah… Kenal di Medsos, Putra Asal Jambi Tunangan Dengan Gadis Turki, Begini Ceritanya

    2247 shares
    Share 899 Tweet 562
  • Rebus Jagung, Rumah Warga Tembesi Dilalap Si Jago Merah

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Tak Terima Haris Sani Menang Pilgub Jambi, Edi Purwanto Pastikan Gugat Kekalahan ke MK

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Lama Mengilang, Caca Handika Tak Punya Uang hingga Utang Beras?

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Malang Nasib Maya, Jasadnya Ditemukan Tanpa Busana Dalam Sumur

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
Facebook Instagram

Tentang Kami

Berdasarkan SK MENKUMHAM RI Nomor AHU-0031682.AH.01.02.2020, Tahun 2020 Kabarjambikito.com hadir sebagai media alternatif, dan pelengkap dari media mainstream, yang ditujukan buat masyarakat kota Jambi, dan Se- Provinsi Jambi, yang tersebar di dalam negeri dan luar negeri.

Media Partner - Disclaimer - Tentang Kami - Pedoman Media Siber - Kode Etik Jurnalistik - Redaksi - Kabar Jambi Kito TV

© 2020-2021 Kabar Jambi Kito - Developed by Jambi Digital Network

No Result
View All Result
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Selebriti
  • Peristiwa/ Sejarah
  • Kabar Islam
  • Kuliner
  • Lalulintas
  • Kesehatan / Ekonomi
  • Wisata & Budaya
  • Nusantara
  • Kabar Dunia
  • Opini

Media Partner - Disclaimer - Tentang Kami - Pedoman Media Siber - Kode Etik Jurnalistik - Redaksi - Kabar Jambi Kito TV

© 2020-2021 Kabar Jambi Kito - Developed by Jambi Digital Network

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: