Kabarjambikito.com, BATANGHARI-Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Batanghari telah memeriksa pelapor dan saksi pada Selasa tanggal 13 Oktober 2020 kemarin terhadap terlapor
Sementara kabarnya hari ini Rabu tanggal 14 Oktober 2020, pemeriksa oleh Bawaslu tersebut terkait laporan dugaan pelanggar oleh Calon Bupati Batanghari Yunninta Asmara beberapa hari lalu di Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam.
Terkait hal tersebut, Robert Panggabean (RG) minta agar Bawaslu tegas demi menjaga marwah sebagai lembaga pengawas Pemilu.
” Kita sangat berharap Bawaslu jangan mau, jika nanti ada yang memanggil Bawaslu untuk ngajak ketemu diluar kantor. Siapapun kalau menyangkut Pilkada, harus datangi kantor Bawalsu demi marwah Bawalsu Batanghari. ” Pintanya
RG juga menambahkan, pihaknya mengirimkan surat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, agar ini menjadi pengawasan kita bersama terkait laporan saya di Bawaslu Batanghari.
“Tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Yunninta Asmara itu sudah jelas kampanye melibatkan Perangkat Desa, di Posko Pemenangan Nomor Urut 1 (satu), ada tim sukses waktu itu, ada spanduk visi Inovasi Batanghari Unggul (IBU) sebagai alat peraga kampanye, tatap muka, dan foto bersama, perkara ini sudah terang benderang.” tegasnya.
(Syahreddy)
Discussion about this post