Kabarjambikito.com, TANJABBAR – Polres Tanjung Jabung Barat menangkap dua tersangka Bahtiar alias Awong (42) Jalan Kelapa Gading, RT 13, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir (Pengedar) dan Suratno (51) Warga Lorong Arahman, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam (Pengguna).
Bahtiar mengatakan jika dirinya menjadi pengedar sudah sebanyak dua kali. Ia juga mengaku di mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial D yang merupakan warga Kota Jambi. “Belinya sama D dia orang Pulau Pandan,”katanya, Rabu (14/10/2020)
Bahtiar menegaskan dalam setiap transaksi dirinya selaku menggunakan metode transfer via rekening. “Di transfer ke rekening D langsung saat harga susah deal,”ucapnya.
Menurutnya, nantinya barang haram tersebut di antar oleh kurirnya dengan menggunakan mobil yang di antar di kawasan jalur dua. Nanti di letakan disana jadi aku tinggal ambil.
Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan jika tersangka tersebut membeli sabu dan ekstasi dari Jambi. Kemudian, barang haram itu di jual kembali di Kuala Tungkal.
“Kalau di jual di Tungkal, Bram Itam dan sekitarnya tergantung pemesanan,”ucapnya.
Guntur mengatakan, dari bandar sabu itu kemudahan ke tangan pengedar selanjutnya dari pengedar tersebut di bagi bagi lagi sesuai dengan keinginan pembeli di bungkus kecil dan di jual sama pembeli.
(Samsul)
Discussion about this post