• Home
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Senin, 12 April 2021
  • Login
Kabar Jambi Kito
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Lainnya
    • Selebriti
    • Peristiwa/ Sejarah
    • Kabar Islam
    • Kuliner
    • Lalulintas
    • Kesehatan / Ekonomi
    • Wisata & Budaya
    • Nusantara
    • Kabar Dunia
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Lainnya
    • Selebriti
    • Peristiwa/ Sejarah
    • Kabar Islam
    • Kuliner
    • Lalulintas
    • Kesehatan / Ekonomi
    • Wisata & Budaya
    • Nusantara
    • Kabar Dunia
    • Opini
No Result
View All Result
Kabar Jambi Kito
No Result
View All Result

Kesetrum Dana Penerangan Jalan Umum, Mantan Staf Ahli DPR Dijebloskan ke Penjara

20 Oktober 2020
in Hukrim
0
0
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarjambikito.com, TEBO-Mantan staf ahli DPR Syaifudin Zuhri dijebloskan dalam LP kelas II B Muara Tebo, Jambi. Pria yang juga pernah jadi staf ahli Kementerian Desa itu terseret kasus pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) 2017 dari anggaran Dana Desa (DD).

Sebelumnya Kejari Tebo menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Suyadi, S.H dan kontraktor Cahyono. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp1,86 miliar.

Syaifudin Zuhri sebelum dijebloskan ke lapas, terlebih dahulu dilakukan cek kesehatan disertai rapid tes. Dalam perkara ini tersangka disebut menerima aliran dana pengadaan LPJU tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, S.H mengatakan, dalam penetapan tersangka berdasarkan fakta persidangan terhadap tersangka Suyadi dan Cahyo. Tersangka Syaifudin ikut serta menikmati hasil proyek pengadaan lampu jalan umum tersebut. “Bahwa Syafudin Zuhri telah mendapatkan bagian sebesar Rp700 juta lebih,” jelasnya.

Wawan juga menambahkan, tersangka Suafudin Zuhri sendiri mengaku mendapatkan bagian Rp200 juta berupa imbalan sebagai penghubung antara kontraktor atau tekanan dengan pihak dinas. “Tersangka memang mengakui ikut nikmati hasil proyek pengadaan lampu jalan umum tersebut, tapi hanya 200 juta,” tambah Kasi Pidsus.

Sebelumnya yang bersangkutan turut serta mensosialisasikan progran pengadaan LPJU bersama mantan kepala adinas PMD kabupaten Tebo, Suyadi, S.H dan kontraktor pengadaan LPJU, Cahyono. Keduanya telah lebih dulu divonis bersalah dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam perkara ini.

Sumber:Sindonews.com
(msd)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • Cetak
  • WhatsApp
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: PenjaraStaf Ahli
Share136Tweet85Share34Share24
Previous Post

Aksi Demonstrasi Kian Mencekam

Next Post

Covid-19 Kian Meningkat, Puskesmas Pelayangan Bungo Tutup

Related Posts

Hukrim

Bejat !!! Seorang Ayah Tega Hamili Anaknya Sendiri

11 April 2021
Hukrim

Direktur PT BSA di Penjara 1,4 Tahun dan di Denda Rp 544 Juta

7 April 2021
Hukrim

Alami KDRT, Yuyun Sukawati Mengaku Dicekik Sampai Diseret oleh Suami

7 April 2021
Hukrim

Berdalih Hidupi 6 Istri dan 8 Anak, Alasan Oknum Guru Nekat Tanam Ladang Ganja

6 April 2021
Hukrim

Setelah Tersangka Diringkus Polisi, Begini Ceritanya

6 April 2021

Discussion about this post

Pemkab Batanghari

JMSI Provinsi Jambi

Iklan BNNK Jambi

Kabar Terpopuler

  • MasyaAllah… Kenal di Medsos, Putra Asal Jambi Tunangan Dengan Gadis Turki, Begini Ceritanya

    2247 shares
    Share 899 Tweet 562
  • Rebus Jagung, Rumah Warga Tembesi Dilalap Si Jago Merah

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Tak Terima Haris Sani Menang Pilgub Jambi, Edi Purwanto Pastikan Gugat Kekalahan ke MK

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Lama Mengilang, Caca Handika Tak Punya Uang hingga Utang Beras?

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Malang Nasib Maya, Jasadnya Ditemukan Tanpa Busana Dalam Sumur

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
Facebook Instagram

Tentang Kami

Berdasarkan SK MENKUMHAM RI Nomor AHU-0031682.AH.01.02.2020, Tahun 2020 Kabarjambikito.com hadir sebagai media alternatif, dan pelengkap dari media mainstream, yang ditujukan buat masyarakat kota Jambi, dan Se- Provinsi Jambi, yang tersebar di dalam negeri dan luar negeri.

Media Partner - Disclaimer - Tentang Kami - Pedoman Media Siber - Kode Etik Jurnalistik - Redaksi - Kabar Jambi Kito TV

© 2020-2021 Kabar Jambi Kito - Developed by Jambi Digital Network

No Result
View All Result
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Selebriti
  • Peristiwa/ Sejarah
  • Kabar Islam
  • Kuliner
  • Lalulintas
  • Kesehatan / Ekonomi
  • Wisata & Budaya
  • Nusantara
  • Kabar Dunia
  • Opini

Media Partner - Disclaimer - Tentang Kami - Pedoman Media Siber - Kode Etik Jurnalistik - Redaksi - Kabar Jambi Kito TV

© 2020-2021 Kabar Jambi Kito - Developed by Jambi Digital Network

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: