Kabarjambikito.com, MUARO JAMBI – Masalah minyak ilegal driling tak habis-habis.
Kali ini Polres Muaro Jambi kembali melakukan penangkapan terhadap dua sopir orang bersama mobil mitsubishi L3000 karena diduga membawa minyak illegal driling dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Adapun anggota Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan di Jalan Tempino KM 33, Kecamatan Mestong Muaro Jambi pada saat mobil tersebut menuju ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK.MH. saat jumpa pers 26/10 mengatakan, dari hasil tindakan tersebut barang bukti yang diamankan Polres Muaro Jambi berupa satu unit Mistsubishi L.300 yang membawa lebih kurang 14.00 liter dan trek Hino membawa lebih kurang 6000 liter minyak ilegal driling
Lebih lanjut ia mengatakan, jika terhadap kasus ini jadikan dua laporan polisi ,yaitu laporan polisi model A. No 228 dan 229.
“Untuk kasus ini kita jadikan dua laporan polisi yaitu laporan polisi Model A. No 228 dan 229 “kata Kapolres, Senin (26/10/2020).
Sementara tersangka HL 41 Tahun warga Tanjung Batu Ogan Ilir Sumatera Selatan dan MS 42 Tahun warga Tempino di kenakan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas atau pasal 480 KUHP diterjerat ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara
“Penangkapan ini karna ini menjadi perhatian semua pihak yang banyak dirugikan kasus ini akan kita kembangkan.” Pangkasnya.
(Junaidi)
Discussion about this post