• Home
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Sabtu, 17 April 2021
  • Login
Kabar Jambi Kito
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Lainnya
    • Selebriti
    • Peristiwa/ Sejarah
    • Kabar Islam
    • Kuliner
    • Lalulintas
    • Kesehatan / Ekonomi
    • Wisata & Budaya
    • Nusantara
    • Kabar Dunia
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Lainnya
    • Selebriti
    • Peristiwa/ Sejarah
    • Kabar Islam
    • Kuliner
    • Lalulintas
    • Kesehatan / Ekonomi
    • Wisata & Budaya
    • Nusantara
    • Kabar Dunia
    • Opini
No Result
View All Result
Kabar Jambi Kito
No Result
View All Result

Menuju ke Bayung Lincir, Dua Sopir Diduga Bawa Minyak Ilegal Driling Ditangkap

27 Oktober 2020
in Hukrim
0
0

Kapolres Muaro Jambi, Ardiyanto S.I.K, MH Saat Melihat Mobil Membawa Minyak Ilegal Driling

2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarjambikito.com, MUARO JAMBI – Masalah minyak ilegal driling tak habis-habis.

Kali ini Polres Muaro Jambi kembali melakukan penangkapan terhadap dua sopir orang bersama mobil mitsubishi L3000 karena diduga membawa minyak illegal driling dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Adapun anggota Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan di Jalan Tempino KM 33, Kecamatan Mestong Muaro Jambi pada saat mobil tersebut menuju ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK.MH. saat jumpa pers 26/10 mengatakan, dari hasil tindakan tersebut barang bukti yang diamankan Polres Muaro Jambi berupa satu unit Mistsubishi L.300 yang membawa lebih kurang 14.00 liter dan trek Hino membawa lebih kurang 6000 liter minyak ilegal driling

Lebih lanjut ia mengatakan, jika terhadap kasus ini jadikan dua laporan polisi ,yaitu laporan polisi model A. No 228 dan 229.

“Untuk kasus ini kita jadikan dua laporan polisi yaitu laporan polisi Model A. No 228 dan 229 “kata Kapolres, Senin (26/10/2020).

Sementara tersangka HL 41 Tahun warga Tanjung Batu Ogan Ilir Sumatera Selatan dan MS 42 Tahun warga Tempino di kenakan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas atau pasal 480 KUHP diterjerat ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara

“Penangkapan ini karna ini menjadi perhatian semua pihak yang banyak dirugikan kasus ini akan kita kembangkan.” Pangkasnya.

(Junaidi)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • Cetak
  • WhatsApp
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Ilegal DrilingPolisi
Share160Tweet100Share40Share28
Previous Post

Menjadi Pemilih Loyalis Rasionalis

Next Post

Dikunjungi Al Haris Cagub Jambi, Warga Batang Asai Terharu

Related Posts

Hukrim

Belum Lama Divonis, Nurhadi Kembali jadi TSK Kasus Suap Eks Bos Lippo Group

16 April 2021
Hukrim

Tak Terima Ayahnya Dihina, Warga Tikam Punggung Tetangga Sendiri

15 April 2021
Hukrim

Sahut-sahutan di Medsos Berujung Maut, Siswa SMK Teknik Tewas Dibacok Sesama Pelajar

14 April 2021
Hukrim

Belasan Milyar Benur Selundupan di Gagalkan Polresta Jambi

14 April 2021
Hukrim

Dua Jaringan Penyeludup Benur Asal Sumsel dan Lampung di Gulung Polda Jambi

14 April 2021

Discussion about this post

Pemkab Batanghari

JMSI Provinsi Jambi

Iklan BNNK Jambi

Kabar Terpopuler

  • MasyaAllah… Kenal di Medsos, Putra Asal Jambi Tunangan Dengan Gadis Turki, Begini Ceritanya

    2252 shares
    Share 901 Tweet 563
  • Rebus Jagung, Rumah Warga Tembesi Dilalap Si Jago Merah

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Tak Terima Haris Sani Menang Pilgub Jambi, Edi Purwanto Pastikan Gugat Kekalahan ke MK

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Lama Mengilang, Caca Handika Tak Punya Uang hingga Utang Beras?

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Malang Nasib Maya, Jasadnya Ditemukan Tanpa Busana Dalam Sumur

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
Facebook Instagram

Tentang Kami

Berdasarkan SK MENKUMHAM RI Nomor AHU-0031682.AH.01.02.2020, Tahun 2020 Kabarjambikito.com hadir sebagai media alternatif, dan pelengkap dari media mainstream, yang ditujukan buat masyarakat kota Jambi, dan Se- Provinsi Jambi, yang tersebar di dalam negeri dan luar negeri.

Media Partner - Disclaimer - Tentang Kami - Pedoman Media Siber - Kode Etik Jurnalistik - Redaksi - Kabar Jambi Kito TV

© 2020-2021 Kabar Jambi Kito - Developed by Jambi Digital Network

No Result
View All Result
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Selebriti
  • Peristiwa/ Sejarah
  • Kabar Islam
  • Kuliner
  • Lalulintas
  • Kesehatan / Ekonomi
  • Wisata & Budaya
  • Nusantara
  • Kabar Dunia
  • Opini

Media Partner - Disclaimer - Tentang Kami - Pedoman Media Siber - Kode Etik Jurnalistik - Redaksi - Kabar Jambi Kito TV

© 2020-2021 Kabar Jambi Kito - Developed by Jambi Digital Network

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: