KABARJAMBIKITO.COM, TANJABBAR – Proyek skala kawasan yang berlokasi di kelurahan Kampung Nelayan kabupaten Tanjab Barat, disoal. Pasalnya, proyek bersumber dari dana APBD Tanjab Barat tahun anggaran 2020 ini disinyalir tumpang tindih dengan program kotaku dari sumber dana APBN.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PETISI) Kabupaten Tanjab Barat, Syarifuddin AR kembali angkat bicara terkait proyek skala kawasan di lokasi Kelurahan Kampung Nelayan ini.
Ia mengkritik pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perkim kabupaten Tanjab Barat, Ganzirwan Rizal yang menyatakan kegiatan skala kawasan tentap dilanjutkan tanpa harus dilakukan revisi. Alasannya, asalkan pekerjaan tersebut masih dalam wilayah kelurahan Kampung Nelayan.
Menurut Syarifuddin AR, PPK kegiatan proyek skala kawasan Ganzirwan Rizal, harus banyak belajar dan membaca aturan serta UU atau Perda yang menyangkut penggunaan keuangan negara atau keuangan daerah. Baik itu untuk peruntukan kegiatan fisik atau non fisik.
” Artinya, kalau seperti ini pola kerja, dan mekanisme yang ditanamkan selalu keluar dari rel aturan dan koridor, wajar saya selalu terjadi salah tempat dan tumpang tindih, ” sebutnya.
Menurutnya juga, proyek skala kawasan yang berada di jalan Musyawarah yang terjadi tumpang tindih dengan kegiatan Kotaku tidak bisa dilaksanakan. Apa lagi pakai istilah main pindah begitu saja.
” Proyek itu harus di revisi lagi oleh DPRD Tanjab Barat, terlebih dahulu karena proyek tersebut sudah menjadi produk hukum yang telah dibahas antara eksekutif dan legislatif, bahkan telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), ” tegas ketua LSM Petisi.
Dia juga menjelaskan, proyek tersebut juga anggarannya besar, mencapai Rp 1 Milyar lebih jadi tidak bisa dipindahkan begitu saja oleh dinas terkait. Karena, dinas terkait hanya pelaksana kegiatan, bukan penagung jawab anggaran, dan yang bertanggung jawab soal anggaran itu adalah DPRD sesuai dengan aturan dan mekanismenya.
“PPK tidak punya hak proyek tersebut tetap dilangsungkan, ini bukan proyek skalafirkasi seperti proyek penunjukan langsung(PL). kalau PL boleh dilaksanakan yang penting masih dalam satu kelurahan, inikan tender jadi PPK itu harus banyak belajar lah, belajar soal mekanisme peraturan perundangan tentang pemanfaatan pengunaan keuangan Negara, termasuk pengagaran kegiatan fisik non fisik,” tegasnya.
Lanjut Syarifuddin AR, jadi kalau pekerjaan tersebut proyek PL yang anggaranya 100 juta kebawah yang tidak melewati proses klarifikasi, Aanwijzing, apload LPSE yang di proses ULP atau Pokja boleh pihak dinas menempatkan alamat atau pindahkan lokasi pekerjaan. Tapi proyek skala kawasan ini kan lain, anggaranya Rp 1 milyar tentunya harus di revisi melalui DPRD terlebih dahulu.
“Jadi jangan dipaksakan lah kegiatan Skala kawasan ini dilaksanakan, terlihat sekali kegiatan skala kawasan ini dipaksakan, ada apa ini?. ” Ujar Syarifuddin.
Beredar kabar, besok (16/11/2020) pihak dinas perkim akan melakukan pembahasan terkait proyek skala kawasan dengan DPRD kabupaten Tanjab Barat.
Terpisah salah satu anggota komisi III DPRD Tanjab Barat, M. Zaki saat di konfirmasi media ini belum mengetahui akan ada pembahasan soal proyek tumpang tindih dari sumber dana APBD tersebut.
” Besok yang jelas ada paripurna, kita akan tanyakan dengan dinas Perkim besok, ” tutupnya singkat saat dihubungi via WhatsApp.
(Samsul)
Discussion about this post