KABARJAMBIKITO.COM, MUARO JAMBI-Dalam rangka menyukseskan pilkada serentak 2020 di wilayah hukum polres Muaro Jambi. Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK.MH melaksanakan rapat kordinasi eksternal yang melibatkan penyelenggara pemilu ,unsur pemerintah dan TNI pada Sabtu (28/11/20)
Rapat tersebut di gelar di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi dan dihadiri Sekda Kabupaten Muaro Jambi Jangning, S. Ip, Ketua KPUD Kabupaten Muaro Jambi Elfi Prasetya, SP, Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi M. Yusuf Hamdi, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi Razami, S.E, Kepala BPBD Kabupaten Muaro Jambi Firdaus, Kabid P2M Dinkes Kabupaten Muaro Jambi Afifudin, Kabag Ren Polres Muaro Jambi Kompol Salpandri, S.E., M.H, Danramil Sengeti Kapten Inf. Mujiono dan para tamu undangan lainnya.
Kapolres Muaro Jambi dalam rapat tersebut mengatakan rakor eksternal yang dilaksanakan guna mensukseskan Pilkada serentak Provinsi Jambi tahun 2020, demi menciptakan suasana aman dan kondusif.
” Situasi Pandemi Covid19 di Kabupaten Muaro Jambi masih terus berlanjut sampai saat ini dan terus mengalami peningkatan. dan kegiatan Rakor Eksternal ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensukseskan Pilkada serentak tahun 2020. Agar semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada sehingga dapat berjalan aman,sejuk dan Damai ” jelas Kapolres.
Dari karakteristik geografis di kabupaten Muaro dengan ditambah dengan cuaca yang tak menentu saat ini dan terlebih lagi daerah kawasan rawan banjir, Kapolres perintahkan Kabag Ops agar bersama jajarannya terus monitor situasi debit air aliran sungai Batanghari. Lokasi yang terdampak banjir agar segera dipindahkan ke lokasi yang aman
Tambah Kapolres Untuk potensi Potensi kerawanan berdasarkan data yang kita himpun itu terdapat 10 daerah TPS rawan satu sangat rawan ,dan satu TPS khusus
rawan dari artian ini adalah rawan jalur transportasi
“Karna tidak dapat dilalui oleh kendaraan darat harus di lalui kendaraan air sehingga kita dalam mendistribusikan logistik harus memerlukan pengamanan yang lebih l ekstra .” Tambah Kapolres.
Sementara Ketua Bawaslu kabupaten Muaro Jambi M.Yusuf Hamadi .S.E.menyampaikan
syarat formal dan matarial terhadap laporan Tindak Pidana Pemilu, penanganan pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan covid-19 diatur dalam Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E
PKPU 13/2020
“Untuk Tindak Pidana pemilu yang ditangani Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi sampai saat ini belum ada, namun disalah satu kecamatan di Kab. Muaro Jambi yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi dan telah memasuki tahap penyidikan” Ujar M.Yusuf
Tambahnya lagi saat ini masih adanya tim pemenangan paslon yang melaksanakan kampanye tidak memberikan surat pemberitahuan. Adanya petugas di Desa di Kecamatan. Bahar Utara yang mendapat perlakuan kurang mengenakkan dari Oknum Kades, dan saat ini sudah clear.
“Untuk seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi sangat rawan terjadi money Politik terutama pada masa tenang, jadi saya meminta semua penyelenggara dapat berkoordinasi dengan baik agar bersama dapat mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.” Pungksanya.
(Junaidi)
Discussion about this post