KABARJAMBIKITO.COM, BATANGHARI – Bejat… itulah yang pantas disebutkan kepada Peri (42) warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari. Pasalnya Peri diduga telah memcabuli anak dirinya Bunga (red-nama samaran) sebanyak 10 kali di rumahnya sendiri sejak September 2020.
Kepada awak media Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Alzoeby, membenarkan telah menangkap pelaku pencabulan anak.
“Korban adalah anak tirinya sendiri, pelaku ini sudah lebih dari sepuluh kali melakukan pencabulan terhadap anak tersebut.” Ungkapnya.” Senin (7/12/2020)
Dilansir dari Sindonews.com, dikatakan Alzoeby, pada saat ingin mencabuli korban, pelaku menjanjikan untuk membelikan ponsel baru untuk korban. “Pelaku pada saat melancarkan aksinya berjanji akan membelikan ponsel baru, namun hingga kini ponsel tersebut tidak juga dibelikan.” Katanya.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. “Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Sudah tiga bulan pelaku menggasak korban di rumahnya sendiri,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, perbuatan pelaku diketahui saat korban menelpon orang tua kandung korban. “Korban mengadukan ke orang tua kandungnya, bahwa dirinya (korban) sudah sering dicabuli ,” terangnya.
Pelaku melakukan pencabulan pada saat subuh, sebab saat subuh istri pelaku pergi ke pasar untuk belanja.
“Pelaku melancarkan aksinya pada saat istri pergi ke pasar, pelaku kebetulan satu kamar dengan korban, sehingga pelaku dengan gampang melancarkan aksinya,” ujarnya.
Discussion about this post