• Home
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Sabtu, 17 April 2021
  • Login
Kabar Jambi Kito
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Lainnya
    • Selebriti
    • Peristiwa/ Sejarah
    • Kabar Islam
    • Kuliner
    • Lalulintas
    • Kesehatan / Ekonomi
    • Wisata & Budaya
    • Nusantara
    • Kabar Dunia
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Lainnya
    • Selebriti
    • Peristiwa/ Sejarah
    • Kabar Islam
    • Kuliner
    • Lalulintas
    • Kesehatan / Ekonomi
    • Wisata & Budaya
    • Nusantara
    • Kabar Dunia
    • Opini
No Result
View All Result
Kabar Jambi Kito
No Result
View All Result

Oknum Polisi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Cewek Open BO

21 Desember 2020
in Hukrim
0
0

Foto ilustrasi

2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABARJAMBIKITO.COM – Seorang oknum polisi berinisial RCE ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa kencan cewek open BO di aplikasi MiChat.

Oknum tersebut bertugas di bagian Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Bali.

“Jadi, sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi dikutip dari Antara, Senin (21/12/2020).

Dodi menungkapkan bahwa oknum polisi tersebut disangkakan dengan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan bahwa oknum polisi tersebut tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Oh iya baik itu anggota, terutama anggota yang melakukan pelanggaran kita proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagai anggota Polri,” kata Syamsi.

Pihaknya berharap agar anggota Polri betul-betul bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau ada oknum-oknum yang berbuat tidak sesuai dengan UU itu kita tidak mengetahui, itu kan istilah mereka melakukan sebagai oknum atau pribadi masing-masing. Jadi dalam hal ini kita selalu imbau dan memberi arahan, memberi pencerahan bahwa kita melaksanakan tugas sebagai sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” katanya.

Sebelumnya pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.

Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada.

Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah RCE.

Terhadap korban MIS, RCE meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp 500 ribu.

Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp 1,5 juta.

(Antara.com/ Suara.com )

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • Cetak
  • WhatsApp
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polisi
Share156Tweet98Share39Share27
Previous Post

Eks Kader Golkar dan PDIP Menang Pilgub Jambi, Ini Kata Pengamat

Next Post

Rachland Nashidik Bilang Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bisa Dibawa ke PBB

Related Posts

Hukrim

Belum Lama Divonis, Nurhadi Kembali jadi TSK Kasus Suap Eks Bos Lippo Group

16 April 2021
Hukrim

Tak Terima Ayahnya Dihina, Warga Tikam Punggung Tetangga Sendiri

15 April 2021
Hukrim

Sahut-sahutan di Medsos Berujung Maut, Siswa SMK Teknik Tewas Dibacok Sesama Pelajar

14 April 2021
Hukrim

Belasan Milyar Benur Selundupan di Gagalkan Polresta Jambi

14 April 2021
Hukrim

Dua Jaringan Penyeludup Benur Asal Sumsel dan Lampung di Gulung Polda Jambi

14 April 2021

Discussion about this post

Pemkab Batanghari

JMSI Provinsi Jambi

Iklan BNNK Jambi

Kabar Terpopuler

  • MasyaAllah… Kenal di Medsos, Putra Asal Jambi Tunangan Dengan Gadis Turki, Begini Ceritanya

    2252 shares
    Share 901 Tweet 563
  • Rebus Jagung, Rumah Warga Tembesi Dilalap Si Jago Merah

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Tak Terima Haris Sani Menang Pilgub Jambi, Edi Purwanto Pastikan Gugat Kekalahan ke MK

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Lama Mengilang, Caca Handika Tak Punya Uang hingga Utang Beras?

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Malang Nasib Maya, Jasadnya Ditemukan Tanpa Busana Dalam Sumur

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
Facebook Instagram

Tentang Kami

Berdasarkan SK MENKUMHAM RI Nomor AHU-0031682.AH.01.02.2020, Tahun 2020 Kabarjambikito.com hadir sebagai media alternatif, dan pelengkap dari media mainstream, yang ditujukan buat masyarakat kota Jambi, dan Se- Provinsi Jambi, yang tersebar di dalam negeri dan luar negeri.

Media Partner - Disclaimer - Tentang Kami - Pedoman Media Siber - Kode Etik Jurnalistik - Redaksi - Kabar Jambi Kito TV

© 2020-2021 Kabar Jambi Kito - Developed by Jambi Digital Network

No Result
View All Result
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Selebriti
  • Peristiwa/ Sejarah
  • Kabar Islam
  • Kuliner
  • Lalulintas
  • Kesehatan / Ekonomi
  • Wisata & Budaya
  • Nusantara
  • Kabar Dunia
  • Opini

Media Partner - Disclaimer - Tentang Kami - Pedoman Media Siber - Kode Etik Jurnalistik - Redaksi - Kabar Jambi Kito TV

© 2020-2021 Kabar Jambi Kito - Developed by Jambi Digital Network

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: