• Home
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Selasa, 13 April 2021
  • Login
Kabar Jambi Kito
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Lainnya
    • Selebriti
    • Peristiwa/ Sejarah
    • Kabar Islam
    • Kuliner
    • Lalulintas
    • Kesehatan / Ekonomi
    • Wisata & Budaya
    • Nusantara
    • Kabar Dunia
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Lainnya
    • Selebriti
    • Peristiwa/ Sejarah
    • Kabar Islam
    • Kuliner
    • Lalulintas
    • Kesehatan / Ekonomi
    • Wisata & Budaya
    • Nusantara
    • Kabar Dunia
    • Opini
No Result
View All Result
Kabar Jambi Kito
No Result
View All Result

Kasus Penggelembungan Suara di Sungai Penuh, 5 PPK Koto Baru Diberhentikan

23 Desember 2020
in Hukrim
0
0
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABARJAMBIKITO.COM – Buntut kasus penggelembungan suara di Kota Sungai Penuh, tepatnya di Kecamatan Koto Baru, 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru diberhentikan tetap.

Hal ini diketahui dari pengumuman KPU Kota Sungai Penuh dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020 tentang pemberhentian tetap anggota PPK Koto Baru atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau fakta integritas.

Pada surat yang tertanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan menyatakan bahwa KPU Kota Sungai Penuh memberhentikan 5 anggota PPK Koto Baru.

“Lima anggota PPK Koto Baru yang diberhentikan yakni, Heri Gusman (Desa Sri Menanti). Andri Kardiansyah (Desa Dujung Sakti), Rydo Adewijaya (Desa Sri Menanti). Rengki Noviresar (Desa Koto Limau Manis) dan Eka Gunawan (Desa Dujung Sakti),” bunyi pemberitahuan KPU Kota Sungai Penuh.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Pemenangan Al Haris-Sani pada 15 Desember 2020 yang lalu melaporkan adanya dugaan pengelembungan suara yang menguntungkan Cek Endra-Ratu Munawaroh ke Bawaslu Sungai Penuh.

Pada laporan tersebut, diketahui suara Paslon 02 Fachrori-Syafril berkurang hampir 2000, dan suara 01 CE-Ratu bertambah hampir 2000.

Dugaan kecurangan ini, akhirnya terbukti saat pleno Kota Sungai Penuh Rabu malam 16 Desember 2020, dan disepakati suara CE-Ratu berkurang. Sebaliknya, kehilangan 2000 suara Fachrori-Syafril kembali.

“Suara yang berkurang sudah kembali, kecurangan tersebut terbukti di pleno Kota Sungaipenuh,” kata Ketua Rumah Perjuangan Fachrori-Syafril, Miftahul Ikhlas.(*)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • Cetak
  • WhatsApp
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pilkada Gubernur Jambi
Share137Tweet86Share34Share24
Previous Post

Pemkab Muaro Jambi Minta Perusahaan Lakukan Pengujian Kulitas Lingkungan

Next Post

Breaking News!!! Bocah di Muara Bulian Jatuh ke Sungai Batanghari

Related Posts

Hukrim

Bejat !!! Seorang Ayah Tega Hamili Anaknya Sendiri

11 April 2021
Hukrim

Direktur PT BSA di Penjara 1,4 Tahun dan di Denda Rp 544 Juta

7 April 2021
Hukrim

Alami KDRT, Yuyun Sukawati Mengaku Dicekik Sampai Diseret oleh Suami

7 April 2021
Hukrim

Berdalih Hidupi 6 Istri dan 8 Anak, Alasan Oknum Guru Nekat Tanam Ladang Ganja

6 April 2021
Hukrim

Setelah Tersangka Diringkus Polisi, Begini Ceritanya

6 April 2021

Discussion about this post

Pemkab Batanghari

JMSI Provinsi Jambi

Iklan BNNK Jambi

Kabar Terpopuler

  • MasyaAllah… Kenal di Medsos, Putra Asal Jambi Tunangan Dengan Gadis Turki, Begini Ceritanya

    2247 shares
    Share 899 Tweet 562
  • Rebus Jagung, Rumah Warga Tembesi Dilalap Si Jago Merah

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Tak Terima Haris Sani Menang Pilgub Jambi, Edi Purwanto Pastikan Gugat Kekalahan ke MK

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Lama Mengilang, Caca Handika Tak Punya Uang hingga Utang Beras?

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Malang Nasib Maya, Jasadnya Ditemukan Tanpa Busana Dalam Sumur

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
Facebook Instagram

Tentang Kami

Berdasarkan SK MENKUMHAM RI Nomor AHU-0031682.AH.01.02.2020, Tahun 2020 Kabarjambikito.com hadir sebagai media alternatif, dan pelengkap dari media mainstream, yang ditujukan buat masyarakat kota Jambi, dan Se- Provinsi Jambi, yang tersebar di dalam negeri dan luar negeri.

Media Partner - Disclaimer - Tentang Kami - Pedoman Media Siber - Kode Etik Jurnalistik - Redaksi - Kabar Jambi Kito TV

© 2020-2021 Kabar Jambi Kito - Developed by Jambi Digital Network

No Result
View All Result
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Selebriti
  • Peristiwa/ Sejarah
  • Kabar Islam
  • Kuliner
  • Lalulintas
  • Kesehatan / Ekonomi
  • Wisata & Budaya
  • Nusantara
  • Kabar Dunia
  • Opini

Media Partner - Disclaimer - Tentang Kami - Pedoman Media Siber - Kode Etik Jurnalistik - Redaksi - Kabar Jambi Kito TV

© 2020-2021 Kabar Jambi Kito - Developed by Jambi Digital Network

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: