JATENG– SPU (15) warga Banjarsari, Solo ditangkap polisi lantaran kasus pemerkosaan.
ABG ini tega memperkosa gadis lebih tua dibanding usinya, yakni SPA (17) warga Jebres yang baru tiga hari dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi sebut kasusnya saat ini sudah ditangani Unit IV Sat Reskrim Polres Karanganyar.
“Kasusnya terungkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban,” jelas Kasatreskrim dalam rilisnya, Rabu (23/12) sore.
Kronologis kejadian, ungkap Tegar, berawal dari perkenalan pelaku dan korban di Facebook.
Kemudian pada Senin (21/12) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku melakukan chat dengan korban dan diajak bertemu untuk wedangan. Korban menyetujuinya, dan dijemput didekat rumah korban.
Keduanya berboncengan, dan saat melewati TKP di kebun kosong dekat jalan tol Gondangrejo pelaku menghentikan kendaraan dengan alasan ke rumah kakaknya untuk meminjam uang untuk membeli bensin.
“Pelaku masuk ke kebun kosong diikuti dengan korban. Kemudian pelaku menyuruh korban duduk tapi ditolak, akhirnya tangan korban ditarik dan langsung ditidurkan di rumput,” jelasnya.
Kemudian secara paksa pelaku melakukan persetubuhan di lahan kosong. Setelah nafsu bejatnya terpenuhi korban kembali diantar pulang sampai didekat rumahnya.
“Pelakunya sudah diamankan bersama barang bukti seperti celana panjang, kaos dan pakaian dalam termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku. Termasuk hasil visume et reperteum juga sudah ada,” papar Tegar.
Pelaku dan korban masih dibawah umur untuk proses hukumnya tetap sesuai prosedur atau mengacu kepada sistem peradilan anak.
“Karena masih dibawah umur pemeriksaan didampingi orang tua dan pihak balai pemasyarakatan (bapas),” imbuhnya.
Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 Jo Undang Undang RI No mor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Untuk pelaku anak ancaman pidana dikurangi 1/3-nya,” terang Tegar.
(Pojoksatu.id)
Discussion about this post