• Home
  • Media Partner
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Sabtu, 17 April 2021
  • Login
Kabar Jambi Kito
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Lainnya
    • Selebriti
    • Peristiwa/ Sejarah
    • Kabar Islam
    • Kuliner
    • Lalulintas
    • Kesehatan / Ekonomi
    • Wisata & Budaya
    • Nusantara
    • Kabar Dunia
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Lainnya
    • Selebriti
    • Peristiwa/ Sejarah
    • Kabar Islam
    • Kuliner
    • Lalulintas
    • Kesehatan / Ekonomi
    • Wisata & Budaya
    • Nusantara
    • Kabar Dunia
    • Opini
No Result
View All Result
Kabar Jambi Kito
No Result
View All Result

Kenalan di Facebook, ABG Garap Teman Wanita di Kebon Kosong

23 Desember 2020
in Peristiwa/ Sejarah
0
0

Ilustrasi

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JATENG– SPU (15) warga Banjarsari, Solo ditangkap polisi lantaran kasus pemerkosaan.

ABG ini tega memperkosa gadis lebih tua dibanding usinya, yakni SPA (17) warga Jebres yang baru tiga hari dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi sebut kasusnya saat ini sudah ditangani Unit IV Sat Reskrim Polres Karanganyar.

“Kasusnya terungkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban,” jelas Kasatreskrim dalam rilisnya, Rabu (23/12) sore.

Kronologis kejadian, ungkap Tegar, berawal dari perkenalan pelaku dan korban di Facebook.

Kemudian pada Senin (21/12) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku melakukan chat dengan korban dan diajak bertemu untuk wedangan. Korban menyetujuinya, dan dijemput didekat rumah korban.

Keduanya berboncengan, dan saat melewati TKP di kebun kosong dekat jalan tol Gondangrejo pelaku menghentikan kendaraan dengan alasan ke rumah kakaknya untuk meminjam uang untuk membeli bensin.

“Pelaku masuk ke kebun kosong diikuti dengan korban. Kemudian pelaku menyuruh korban duduk tapi ditolak, akhirnya tangan korban ditarik dan langsung ditidurkan di rumput,” jelasnya.

Kemudian secara paksa pelaku melakukan persetubuhan di lahan kosong. Setelah nafsu bejatnya terpenuhi korban kembali diantar pulang sampai didekat rumahnya.

“Pelakunya sudah diamankan bersama barang bukti seperti celana panjang, kaos dan pakaian dalam termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku. Termasuk hasil visume et reperteum juga sudah ada,” papar Tegar.

Pelaku dan korban masih dibawah umur untuk proses hukumnya tetap sesuai prosedur atau mengacu kepada sistem peradilan anak.

“Karena masih dibawah umur pemeriksaan didampingi orang tua dan pihak balai pemasyarakatan (bapas),” imbuhnya.

Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 Jo Undang Undang RI No mor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Untuk pelaku anak ancaman pidana dikurangi 1/3-nya,” terang Tegar.

(Pojoksatu.id)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
  • Cetak
  • WhatsApp
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: FacebookPerkosa
Share145Tweet91Share36Share25
Previous Post

Perayaan Natal, Kapolres Muaro Jambi Pesan, Patuhi Prokes

Next Post

Dikabarkan Putus dari Atta Halilintar, Ashanty Sebut Aurel Hermansyah Banyak Diam

Related Posts

Merangin

Lagi Mencari Kayu Bakar, Warga Merangin Temukan Sesosok Mayat Tanpa Kepala

16 April 2021
Peristiwa/ Sejarah

Geger!! Setelah Tarawih Warga Tebo Temukan Sosok Mayat

16 April 2021
Peristiwa/ Sejarah

Tukang Becak di Hukum Penjara 15 Tahun, Begini Kisahnya

15 April 2021
Peristiwa/ Sejarah

Malang Nasibnya, Seorang Janda Meninggal Terpanggang Api

15 April 2021
Peristiwa/ Sejarah

Sempat Hilang Dua Hari, Nenek Ini Ditemukan Terbaring di Semak Belukar

16 April 2021

Discussion about this post

Pemkab Batanghari

JMSI Provinsi Jambi

Iklan BNNK Jambi

Kabar Terpopuler

  • MasyaAllah… Kenal di Medsos, Putra Asal Jambi Tunangan Dengan Gadis Turki, Begini Ceritanya

    2252 shares
    Share 901 Tweet 563
  • Rebus Jagung, Rumah Warga Tembesi Dilalap Si Jago Merah

    1867 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Tak Terima Haris Sani Menang Pilgub Jambi, Edi Purwanto Pastikan Gugat Kekalahan ke MK

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Lama Mengilang, Caca Handika Tak Punya Uang hingga Utang Beras?

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Malang Nasib Maya, Jasadnya Ditemukan Tanpa Busana Dalam Sumur

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
Facebook Instagram

Tentang Kami

Berdasarkan SK MENKUMHAM RI Nomor AHU-0031682.AH.01.02.2020, Tahun 2020 Kabarjambikito.com hadir sebagai media alternatif, dan pelengkap dari media mainstream, yang ditujukan buat masyarakat kota Jambi, dan Se- Provinsi Jambi, yang tersebar di dalam negeri dan luar negeri.

Media Partner - Disclaimer - Tentang Kami - Pedoman Media Siber - Kode Etik Jurnalistik - Redaksi - Kabar Jambi Kito TV

© 2020-2021 Kabar Jambi Kito - Developed by Jambi Digital Network

No Result
View All Result
  • Kabar Terbaru
  • Hukrim
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga/ Medsos
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Bungo
    • Tebo
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Kerinci & Sungaipenuh
  • Selebriti
  • Peristiwa/ Sejarah
  • Kabar Islam
  • Kuliner
  • Lalulintas
  • Kesehatan / Ekonomi
  • Wisata & Budaya
  • Nusantara
  • Kabar Dunia
  • Opini

Media Partner - Disclaimer - Tentang Kami - Pedoman Media Siber - Kode Etik Jurnalistik - Redaksi - Kabar Jambi Kito TV

© 2020-2021 Kabar Jambi Kito - Developed by Jambi Digital Network

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: