Azan juga mengingatkan, Kepala Desa dalam memimpin desa yang baru dilantik agar menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana bagi masyarakat, karena menjadi pemimpin bukan kesewenang-wenangan untuk bertindak, tetapi melayani, mengayomi dan berbuat dengan seadil-adilnya.
“Kepala desa juga harus menjadi inspirator bukan diktator untuk meningkatkan gairah masyarakat desa berkembang bersama-sama, sehingga jangan sampai pembangunan desa hanya dilakukan sendirian saja, tetapi berikan ruang yang besar bagi masyarakat untuk membangun dirinya sendiri,” pesannya saat dikonfirmasi Kabarjambikito.com.
Lebih jauh Ia menambahkan, seorang Kades akan dapat memahami serta tahu apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekda juga mengatakan pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa merupakan bentuk kepercayaan, kehormatan, serta amanat Pemerintah Daerah dan warga kepada Kades untuk memimpin serta membangun desanya agar menjadi lebih baik dan sejahtera.
“Oleh karena itu, pengambilan sumpah dan pelantikan Kades, hendaknya bisa dijadikan momentum sekaligus dimaknai sebagai `titik awal yang baik` untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan,” jelas orang nomor tiga di Kabupaten Batanghari itu.
Perlu diketahui, Syaiful Anuar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Diskominfo Kabupaten Batanghari, selama Pemerintah Fadhil.- Baktiar sudah kali kedua dilantik menjadi Pjs Desa. Adapun untuk pertama kalinya menjabat di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, dan saat ini dipercaya jadi Pjs Matagual, Kecamatan Batin XXIV.
(Redaksi)