Kabarjambikito.com – Bagi yang suka bermain di media sosial harus hati-hati dalam mengunakan media. Karena, jika salah mengunakan media sosial bisa terjerat Undang-undang Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti yang dialami salah seorang Youtuber asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. dIa ditangkap karena diduga melanggar undang-undang ITE. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (10/2/2022) siang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Youtuber Merangin yang ditangkap polisi tersebut bernama Amar Khadafi (25). Pemuda ini merupakan pemiliki chanel youtube AA’IS TV. Sebagai konten kreator ia dikenal dengan nama panggikan Amka Al Islami. Dari pantauan Jambiseru.com, media partner Kabarjambikito.com, akun youtube AA’IS TV memiliki 29 ribu subcriber.
Kasat reskrim polres Merangin, AKP Indar Wahyu, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan youtuber berinisial AK (25). Menurutnya, youtuber tersebut diamankan guna menjalani pemeriksaan.
“Iya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,”kata Indar Wahyu.
Ditanya kenapa AK diamankan dan diperiksa polisi,? Indar mengatakan, AK diperiksa secara maraton, karena adanya laporan masyarakat.