Selang berapa lama korban kembali mendatangi dagangan pelaku dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor. Saat itu pelaku kembali mengejar dan menusuk korban di bagian perut bagian belakang.
Dia menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban telah diamankan di Polres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 kuhp subsider pasal 351 ayat 3kuhp dan subsider 354 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku Ali Adi mengaku menyesal telah menusuk korban hingga tewas. Dia mengungkapkan, tidak bermaksud membunuh korban.
“Karena terbawa emosi akibat perkataan,” ucapnya.