Kabarjambikito.com -Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara korban begal S (34) yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pembegal.
Diketahui, kejadian itu di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kejadian itu terjadi pada 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.
Dengan diberhentikannya kasus tersebut, saat ini status tersangka yang sempat disandang oleh pria tersebut kini telah gugur. Karena, polisi telah menerbitkan SP3.
“Ya (otomatis gugur status tersangkanya),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022)