Kabarjambikito.com – Sejumlah tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Desa Pematang Tembesu, Kacamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengadakan rapat tentang pembatalan sepihak yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pematang Tembesu.
Adapun inti pada rapat Jum’at (13/05/2022) Malam, membahas tentang surat kesepakatan bersama nomor: 001/SHM-PT/X/2014 tertanggal 8 oktober 2014 yang mana dalam SKB tersebut Pemerintah Desa Pematang Tembesu mendapatkan Kompensasi seperti tercantum pada angka nomor 3 (tiga) huruf a dan b.
Hal ini dikarenakan adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris pada tahun 2019 dan berlawanan dengan salah satu pihak di dalam SKB tersebut maka kompensasi yang dimaksud pada nomor 3 huruf a dan b, pada saat itu menurut perusahaan di bekukan dulu sebelum ada proses atau hukum tetap dari pengadilan tentang salah saru pihak yaitu DMW dengan oknum yg mengaku ahli waris, sampai akhirnya pihak ahli waris melakukan gugatan terhadap salah satu pihak yang ada di dalam SKB tersebut.
Namun disaat masih dalam proses persidangan tiba- tiba oknum Kades Pematang Tembesu tersebut bersama kuasa hukumnya dan perusahaan yang tertuang dalam SKB tersebut melalui kuasa hukumnya mengadakan musyawarah di kantor Kuasa hukum perusahaan, tepatnya di ibukota Jakarta sehingga terbitlah berita acara musyawarah yang di tanda tangani pada tanggal 25 januari 2022.
Yang mana isi dalam kesepakatan itu untuk membatalkan SKB tahun 2014, dengan alasan kompensasi pada SKB tersebut cacat hukum, namun isi didalam berita acara yang baru di tanda tangani oleh oknum Kepala Desa dan kuasa hukum perusahaan tersebut juga melahirkan sebuah kompensasi baru.