Setelah diteliti dan dicermati oleh para tokoh masyarakat Desa Pematang Tembesu maka diduga ada tindakan grativikasi yang membawa nama Kades Pematang Tembesu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Narasumber yang enggan di sebut namanya, mereka menyebut bahwa didalam SKB tersebut jika setelah gugatan salah satu pihak di dalam SKB selesai, pemerintahan Desa Pematang Tembesu akan menerima pendapatan asli desa sebesar Rp.1.4 Milyar yaitu dana yang menurut perusahaan di bekukan.
” Tapi aneh-nya yang besar dibatalkan dan membuat kompensasi baru yang jauh lebih kecil yakni hanya berupa Down Payment (DP) untuk 3 unit mobil dengan nilai Rp 300 juta, kan ini aneh seharusnya kalau memang unit mobil akan digunakan untuk Bumdes kenapa kita harus kredit ” Ujarnya.
Tentu ini merupakan tindakan yang mereka nilai lucu, dimana sebenarnya pemerintah desa yabg seharusnya mendapatkan Rp. 1,4 M malah membuat kesepakatan baru dengan hanya menerima DP mobil dengan nilai Rp. 300 juta.
” Sebenarnyakan kita punya uang yang akan di terima Rp 1.4 Milyar, ada apa nih antara Kuasa hukum perusahaan dan oknum kades tersebut itu yang menjadi tanda tanya oleh masyarakat ” Bebernya.
Padahal Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk melahirkan suatu perikatan hukum, untuk melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya perjanjian adalah :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Dan berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.
Maka masyarakat merasa sangat janggal atas persetujuan yg dilakukan oknum kades itu dan kuasa hukum perusahaan dan di duga ada perbuatan melawan hukum.
Oleh sebab itu rapat tomas dan tokoh pemuda setempat menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain :
1.akan meminta kepada pihak kejari/kejati cq jampidsus untuk melakukan penyelidikan kepada kades.
2.meminta kepada kapolresta dan kapolda jambi untuk melakukan pemeriksaan atas hal tersebut.
3.akan melakukan aksi damai di kantor perusahaan PT. Integra karena mereka sudah berusaha melakukan pembodohan hukum terhadap masyarkat Pematang Tembesu.