Kabarjambikito.com – Agar tidak beroperasi kembali, puluhan anggota Polres Batanghari membongkar puluh sumur minyak ilegal yang ada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui keterangan tertulisnya yang diterima Senin (25/10/2021) mengatakan, penertiban dengan cara membongkar dan merusak peralatan seperti sumur, bak penapungan atau seller, tiang steger, tedmon dan canting dengan menggunakan satu unit alat berat sehingga sumur minyak itu tidak bisa difungsikan lagi.
Sebelum dilakukan pembongkaran kepolisian bersama pihak terkait sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pendekatan persuasif, sejumlah warga merusak sendiri sumur maupun peralatan illegal drilling milik mereka.
Heru menyebutkan, ada 35 lubang sumur, 21 tiang steger, empat canting, tujuh tedmon dan dua bak seller yang dirusak agar tidak bisa digunakan kembali.
“Tidak ada orang yang kami amankan, hanya dia unit sepeda motor yang digunakan untuk “memolot” telah dibawa ke Mapolsek Bajubang untuk proses lebih lanjut,” kata Heru, yang memimpin langsung jalannya penertiban.
Kata Heru, penertiban berjalan aman dan lancar. Tidak ada aksi protes maupun penolakan dari masyarakat atau pihak lain. Setelah penertiban, Kapolsek Bajubang melakukan mitigasi untuk mengantisipasi dampak pasca kegiatan penertiban.***