Kabarjambikito.com -Sesuai dengan Edaran Walikota Jambi DG.00.02/886/SE/2021 tanggal 3 November 2021 tentang pengaturan penggunaan bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih di SPBU di wilayah Kota Jambi. Selasa, (9/11/2021).
Pemkot Jambi membuat beberapa kebijakan yaitu, pembelian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih di SPBU dalam Kota Jambi hanya diizinkan 30 liter per hari.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan meminta agar ada jadwal khusus bagi kendaraan besar yang ingin mengisi di SPBU dalam Kota Jambi.
“Kita minta jadwal mobil batubara itu, jadi tidak menumpuk,” ujarnya.
Ia juga minta, agar pihak SPBU mengecek apakah tangki yang digunakan mobil besar yang akan mengisi di SPBU dalam Kota Jambi sesuai dengan standar. Karena jika tidak akan terjadi kecurangan.
“Jadi harus sebenarnya, pihak SPBU mengecek tangki – tangki (mobil, red) batu bara itu standar atau tidak,” sebutnya.
“Juga saya minta didahulukan masyarakat Kota Jambi khususnya. Karena ketika masyarakat Kota Jambi mau ngisi BBM habis,” tegasnya.
Sumber: Jamberita.com