Kabarjambikito.com— Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda H. Sirait, pada hari Sabtu (18/12/2021). sekira pukul 00.45 Wib dini hari tadi.
Berhasil meringkus AP (31) yang berprofesi sebagai salesman di PT. Saritama Cipta Usaha, atas kasus penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana.
Pelaku AP diketahui menggelapkan uang perusahaan tempat dirinya bekerja senilai ratusan juta, untuk melancarkan aksinya AP nekad membuat nota fiktif dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke perusahaan.
Pelaku yang berhasil diringkus polisi itu juga melakukan Mark Up hasil penjualan serta menjual stock barang yang seharusnya dikembalikan ke gudang.
” Barang bukti 14 lembar nota fiktif, 6 lembar nota yang sudah di bayar toko tapi tidak di setorkan ke kantor, diperkirakan kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- ” Ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan P. Melalui Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi, AKP. Amradi.
Dikatakan Amradi kronologi kejadian ini bermula korban yakni PT. Saritama Cipta Usaha datang ke Polsek Kumpeh Ulu guna melaporkan kejadian penggelapan dalam jabatan yang di duga di lakukan oleh pelaku yang bernama AP.
” Pelaku merupakan Salesman di PT. Saritama Cipta Usaha yang sudah bekerja selama 9 tahun di Perusahaan tersebut dan dalam 3 bulan terakhir pelaku telah melakukan penggelapan rokok Marcopolo & Kopi Nescafe milik PT. Saritama Cipta Usaha ” Ujarnya.
Perusahaan tersebut mengalami kerugian yang cukup dalam, namun hal mengejutkan di akui oleh pelaku, dimana uang tersebut habis digunakan untuk main judi slot online.
” Setelah menerima laporan polisi dari pihak korban PT. Saritama Cipta Usaha anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa nota-nota hasil penjualan rokok Marcopolo & Kopi Nescafe dan berdasarkan minimal 2 alat bukti (Saksi & Surat) tersebut ” Imbuh Amradi.
Tim Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda. H. Sirait bergerak cepat untuk menangkap pelaku di rumah kontrakannya di daerah Donorejo, Pasir Putih dan setelah pelaku berhasil diamankan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk di proses hukum lebih lanjut. (Ade)