Kabarjambikito.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi yang melakukan pembahasan terkait empat kerjasama dengan Pola Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak ketiga memberikan sejumlah rekomendasi.
Pengeluaran rekomendasi ini berdasarkan kerja-kerja yang dilakukan oleh Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi.
Pansus BGS ini diketuai oleh Bustami Yahya, dengan wakil Rusli Kamal Siregar, dan sekretaris Akmaluddin. Adapun anggota dalam pansus ini terdiri dari Nur Tri Kadarini, M Hasani Hamid, Rundi, Juwanda, Hj, Maimaznah, Apriodito Umar, lzhar Majid. Turut pula Raden Fauzi, Ezzaty, Hakiman, dan Musharuddin,.
Akmaludin selaku sekretaris Pansus BGS menyampaikan sejumlah hasil rekomendasi yang di dapat oleh pihaknya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar pada Selasa (1/3/2022) hingga Rabu (2/3/2022) dini hari. Pada kesempatan ini ada empat kerjasama dengan pola BGS yang menjadi fokus pembahasan pihaknya.
“Pemerintah Provinsi Jambi telah melaksanakan 4 kerjasama dengan pola BGS sejak tahun 1995 yaitu Pembangunan Pasar Angso Duo Baru, Pembangunan Hotel Ratu & Resort, Pembangunan WTC Mall, dan Pembangunan Jambi Bussines Center (JBC). Dalam perjalanan kerjasama BGS di Provinsi Jambi, kemudian timbul beberapa persoalan yang berkaitan dengan komitmen,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Akmaludin menjabarkan sejumlah permasalahan yang terjadi dari semua perjanjian tersebut. Ini disampaikan oleh Akmaludin di hadapan Ketua DPRD Provinsi, Edi Purwanto, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, Burhanudin Mahir dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Turut hadir pada kesempatan ini, Gubernur Jambi, Al Haris, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, dan sejumlah pejabat serta SKPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.
Dilanjutkan oleh Akmaludin untuk rekomendasi Ratu Hotel dan Resort, Pemerintah Provinsi Jambi harus melaksanakan audit terhadap seluruh aset yang dikerjasamakan.
“Sebelum kerjasama Ratu Hotel berakhir, Pemerintah Provinsi walib menyiapkan Badan Usaha Milk Daerah yang profesional dalam mengelola bisnis perhotelan dan bisnis profit oriented lainnya,” ungkapnya.
Kata Akmaludin, adapun penyiapan BUMD dimaksud harus telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jambi paling lambat tahun 2024. Dan setelah berakhirnya masa kontrak kerjasama, Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi menyarankan agar pengelolaannya dapat diprioritaskan oleh BUMD Provinsi Jambi.
“Pemerintah Provinsi Harus memastikan bahwa seluruh aset yang diserahkan pada Pemerintah Provinsi Jambi dalam kategori baik dan layak operasional dan sesuai dengan yang diperjanjikan,” pungkasnya.