Kabarjambikito.com –Bea Cukai Jambi berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal. Rokok itu didapat dalam operasi gempur rokok ilegal.
“Dari pelaksanaan operasi gempur tersebut, Tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal sebanyak 195.200 batang,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efriani, Jumat (3/6/2022).
Dari hasil penindakan tersebut, ia menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir sebesar Rp121.063.600 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp97.600.000.
Menurutnya, operasi gempur ini dilakukan kepada para pengusaha tempat penjual eceran hasil tembakau berupa rokok yang terdapat di wilayah Jambi.
Enny menambahkan, operasi gempur dilakukan dengan cara mengunjungi toko-toko yang memperjualbelikan barang kena cukai ilegal berdasarkan informasi yang dihimpun.
Sementara tim Bea Cukai Jambi juga meletakkan stiker gempur rokok ilegal kepada tempat yang dikunjungi sebagai satu bentuk himbauan bahwa rokok- rokok yang tidak memenuhi peraturan akan ditindak, kemudian diproses sesuai ketentuan untuk dimusnahkan. (Ade/ Okezone.com