Kabarjambikito.com – Siapa yang berbuat dia juga harus menanggung resiko atas perbuatannya. Hal ini yang terjadi oleh R seorang yang merupakan warga Kabupaten Tebo. R yang juga seorang mahasiswi harus menjalani proses hukum, karena telah membuang baginya sendiri hingga meninggal dunia.
Terkait hal ini sempat membuat heboh masyarakat Kota Jambi dan Provinsi Jambi umumnya. Bayi baru lahir berjenis kelamin perempuan itu ditemukan tewas terbungkus di drainase kawasan Wisata Danai Sipin Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Sementara saat ini R diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Tak sampai disitu, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, dan memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam pembuangan bayi yang menghebohkan warga sekitaran wisata Danau Sipin Kota Jambi itu.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa di Mapolda Jambi, Jumat (5/11/21).
Kristian Adi Wibawa mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
“Masih didalami, apakah bayi ini dibuang atas inisiatif ibunya sendiri karena malu, atau ada dorongan atau desakan dari pihak lain (pelaku),” ujar dia.
Kristian mengatakan R, si ibu bayi diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sekutur Jaya, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo pada Kamis (4/11/21) sekira pukul 3 pagi.
Bayi yang dibuang tersebut dari hasil hubungan gelap, R mengakui membuang Bayi pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira Pukul.11.00 WIB di TKP Danau Sipin.
“Dari pemeriksaan, R melahirkan bayi di RT 22 Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura yang merupakan tempat Kostnya,” ungkap AKBP Kristian Adi Wibawa.
Atas perbuatannya R dikenakan pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)