Kabarjambikito.com – Bupati kabupaten Tanjab Barat, Drs H. Anwar Sadat, M. Ag menghadiri rapat paripurna ke IV di gedung DPRD kabupaten Tanjab Barat, terkait keputusan DPRD terhadap 8 aitem rancangan peraturan daerah ( Raperda ) pada, Selasa (31/8/2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjab Barat, H. Abdullah, SE juga dihadiri wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan, SH, wakil ketua DPRD, anggota DPRD, unsur forkopimda, sekda Tanjab Barat, para asisten, kepala OPD beserta tamu undangan lainnya.
Paripurna diawali dengan laporan hasil kerja pansus 1 DPRD yang disampaikan oleh juru bicara pansus, Sutejo dan dilanjutkan penyampaian hasil kerja Pansus II DPRD yang disampaikan juru bica M. Zaki, ST.
Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten Tanjab Barat dan DPRD.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Tanjab Barat, Drs H. Anwar Sadat, M. Ag menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD atas disetujuinya 8 Raperda tersebut yang untuk selanjutnya di sahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pada kesempatan ini saya kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat, atas kerjasama yang terjalin selama ini dan pada masa-masa yang akan datang.
” Pada hari ini kita telah mencatat suatu peristiwa penting dalam kewajiban mengemban amanah rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan yang Insyaallah peraturan daerah tersebut akan diundangkan dan diberlakukan,” kata Bupati.
Terhadap Raperda Kabupaten Tanjab Barat tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Bupati juga menjelaskan, bahwa tahap selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jambi melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dan hasil evaluasi tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri guna untuk dilakukan evaluasi.
“Sehingga nantinya perda perubahan retribusi daerah yang telah diundangkan akan menjadi landasan kita untuk mengembangkan berbagai rencana dan aktivitas pembangunan di Tanjab Barat khususnya, mengenai pendapatan atau penerimaan daerah dari sektor retribusi daerah,” jelasnya.
Selaku kepala daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat tentu bersama DPRD Tanjab Barat bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan.
Terkait penerapan delapan raperda, bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemerintah daerah.
“Kepada organisasi perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjut, mensosialisasikan dan menyebarluaskan kepada masyarakat dan pihak terkait, supaya terbentuk pemahaman bersama yang pada akhirnya perda ini dapat berjalan efektif, ” tegas Bupati.
Ia juga menambahkan, semoga produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah. (Sul)