Kabarjambikito.com — Surat Ederan Walikota Jambi Nomor : PW.01/44/DPK/2021 tentang pemberitahuan terhadap kewajiban menunjukan sertifikat vaksin covid-19 bagi tamu yang menginap di hotel, penginapan, guest house atau rumah kos, pengunjung pusat perbelanjaan dan pelanggan yang akan makan dan restoran atau rumah makan di wilayah Kota Jambi.
Tengah disosialisasikan ke masyarakat, Yudi Ghani, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jambi saat di hubungi oleh Kabarjambikito.com membenarkan atas surat ederan Walikota Jambi itu.
” Waalaikum salam, itu benar dan sekarang dalam proses sosialisasi untuk diterapkan per tanggal 01 Oktober 2021 yang akan datang “Ungkap Yudi, Selasa (07/09/2021).
Surat Ederan yang langsung di tandatangani oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha tersebut bersifat tahap sosialisasi. Selanjutnya tentang ketentuan pemberlakuan isi surat edaran ini di tetapkan dengan keputusan Walikota yang di berlakukan terbilang mulai 1 Oktober 2021.
Diketahui upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menekan angka penyebaran pandemi di Kota Jambi. (Ade)