NASIONAL – Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Fisip Universitas Riau (Unri), Syafri Harto (SH) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan mahasiswi berinisial L saat bimbingan skripsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“SH kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Dia menjelaskan penetapan SH yang juga merupakan dosen pembimbing skripsi L dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.
Dalam perjalannya, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
Sunarto menambahkan kasus ini sudah melalui proses gelar perkara dan akhirnya menetapkan status tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
“Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” tandasnya.
Sumber: Sindonews.com