Kabarjambikito.com— Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di pos security SPBU Jambi Luar Kota belum lama ini.Penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi.
Amradi mengatakan Penangkapan itu terjadi pada Kamis (20/01/2022) sore sekitar pukul 16.00 Wib, tepatnya tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta yang berlokasi di Rt 20, Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.Sedangkan pada TKP kedua Amradi menyebutkan di RT 07, Kelurahan Penyengat Rendah, KecamatanTelanai Pura Kota Jambi.
“Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bernama K (26) berada di TKP pertama di pos Security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis dua paket kecil sabu dan alat hisapnya” Sebutnya, Minggu (23/01/2022) Malam.
K (26) mengaku mendapatkan barang Narkotika tersebut dari R (37) yang beralamat di di Rt 07, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi.”Dari keterangan Pelaku K (26) tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung bergerak menuju ke lokasi kedua kerumah Pelaku R (37)” Katanya
Setiba di lokasi R (37) berhasil ditangkap didepan rumahnya dan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku R dari penggeledahan tersebut ditemukan dua buah paket kecil jenis sabu didalam kantong celana-nya, tidak sebatas itu saja polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku R dan kembali menemukan 2 (dua) buah tas pinggang berwarna hitam serta 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam.
“Dari keterangan Pelaku R bahwa benar narkotika yang disita dari K berasal dari dirinya dan narkotika jenis sabu yang ada pada kedua pelaku yang telah di amankan berasal dari D yang beralamat di Kelurahan Penyengat Rendah Kota Jambi” Jelas Amradi.
Amradi kembali menceritakan setelah polisi mendapatkan informasi dari R, pesonel kembali melanjutkan kerumah target berikutnya yakni D, namun D tidak ada lagi dirumah alias kabur.
“Selanjutnya para kedua pelaku langsung dibawa kepolres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.” Pungkasnya.
(Ade)