Kabarjambikito.com – Selama ini masyarakat Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari di resahkan dengan adanya peredaran narkoba di desa setempat. Keresahan masyarakat terjawab dengan tertangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batanghari pada Senin (30/05) sore hari.
Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa polisi melakukan penggerebekan di rumah warga di RT 03 dan RT 02.
Setelah penggerebekan, polisi berhasil menangkap pelaku, berinisial A dan S warga Desa Teluk Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rico Antomi membenarkan penangkapan dua pelaku terindikasi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Teluk.
“Pelaku 2 orang diamankan. Keduanya terduga pengedar, inisial A dan S,” kata AKP Rico.
Saat ini kedua pelaku sudah digiring ke Mapolres Batanghari untuk menjalankan pemeriksaan.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Barang bukti ditemukan 6 paket kecil didalam kantong baju A,” jelasnya.
Seorang Tokoh Pemuda di Desa Teluk Kecamatan Pemayung mengatakan bahwa aktivitas kedua pelaku memang sudah meresahkan.
“Anak-anak yang masih sekolah banyak yang terpengaruh untuk memakai narkoba. Sebagai warga ini sangat meresahkan,” ujarnya yang tak ingin identitasnya disebut.
Ia yang mewakili seluruh pemuda di Desa Teluk sangat mengapresiasi dengan kinerja pihak kepolisian yang sudah menangkap dua orang pelaku ini.
“Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian diharapkan bisa berlanjut sehingga peredaran narkoba bisa tuntas dengan baik. Kita mengharapkan pengungkapkan kasus ini bisa memberi efek jerah baik kepada kurir dan pemakai yang ada di desa ini,” pungkasnya.