Kabarjambikito.com – Delapan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara telah diberi sanksi oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) karena muatan truk batubara telah melanggar ketentuan muatan melebih dan melanggar jam operasional. Hal ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Provinsi, Edi Purwanto.
Edi juga menuturkan, bagi angkutan truk batubara yang telah melanggar aturan sudah seharusnya untuk diberikan sanksi yang lebih tegas. Karena jika tidak diberi sanksi hal ini akan berdampak kepada masyarakat luas yang setiap hari mengalami kemacetan lalulintas.
“Kita mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian ESDM dengan menerima laporan-laporan di lapangan terkait dengan angkutan truk batu bara. Sudah seharusnya memang tindakan tegas ini kita berikan, karena sudah nyata-nyata kita melihat pelanggaran yang dilakukan dari angkutan batu bara ini,” sebutnya
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dengan telah diberikannya sanksi oleh Kementerian ESDM terhadap sejumlah perusahaan batu bara ini,
Jika sejumlah perusahaan telah diberi sanksi, tinggal Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaksanakan dari ketegasan di Pusat kepada angkutan batubara.
“Tinggal ]emprov Jambi untuk melaksanakan ini dengan tegas, menindaklanjuti sanksi tersebut dan kita kawal sanksi itu benar-benar di terapkan. Jika memang masih melanggar, sanksi cabut izin harus diambil,” tegasnya.
Edi Purwanto juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Jambi segera mengimplementasikan aturan angkutan batu bara di Jambi. Apalagi saat ini dukungan dan ketegasan dari Pemerintah Pusat juga ikut mendorong dalam proses penegakkan aturan.
“Terus saya sampaikan agar apa yang menjadi kebijakan, apa yang telah kita sepakati sehingga menjadi aturan ini terus di laksanakan dan dikawal. Kita apresiasi betul kerja-kerja dalam persoalan ini, dengan harapan semua taat aturan, semua taat hukum dan tetap aturan itu ditegakkan demi kepentingan masyarakat Jambi,” pungkasnya.
Adapun 8 perusahaan yang mendapat sanksi yaitu. PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama