Kabarjambikito.com – Di depan para jurnalis Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengatakan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang ada di wilayah Kabupaten Batanghari wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Fadhil juga menyebutkan, jika ditemukan PNS nakal yang tidak masuk kerja berdasarkan bukti-bukti akan dilakukan penindakan.
” Kalau kawan-kawan wartawan menemukan fakta-fakta begitu sampaikan kepada kami. Dan kasi datanya, kalau tidak kepada saya bisa kepada BKPSDMD nanti kita tindak,” tegas Fadhil Arief.
Lebih lanjut Fadhil Arief mengatakan, kalau PNS itu staf biasa berarti atasan yang harus ditindak. Dan kalau dia (PNS) berarti Kepala Dinas-nya yang harus ditindak.
” Karena hukum displin pegawai berjenjang naik bertangga turun. Jadi semua punya tanggung jawab untuk mendisplinkan jajaran masing-masing,” sebut Bupati Fadhil.