Kabarjambikito.com — Kejaksaan Tinggi Jambi kembali di demo oleh LSM MAPPAN, aksi kali ini kembali untuk menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi pada anak perusahaan PTPN 6 Jambi, yakni PT. Mendahara Agro Jaya Industri tahun 2012 yang dinilai merugikan negara senilai Rp. 100 Milyar dan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Bukit Kausar tahun 2017 yang dinilai merugikan negara sebanyak Rp. 8.55 Milyar.
Aksi kesekian kalinya ini, Hadi Prabowo mengungkapkan data baru yang berhasil dihimpunnya, yang mana hadi menyebut akuisisi pada PT MAJI bukan berasal dari keuntungan PTPN 6 melainkan hasil dari anggunan salah satu unit usaha perusahaan tersebut yang berlokasi di Kabupaten Tebo kepada salah satu Bank.
” Pembelian kebun kelapa sawit atau akuisisi pada PT. MAJI merupakan uang pinjaman dari Bank Mandiri sebesar Rp. 200 miliar dengan menganggunkan unit usaha PTPN 6 rimbo bujang 2 ” Ujar Hadi
Dalam orasinya, Sekretaris DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo kembali mempertanyakan SPDP atas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jambi, namun dirinya kecewa kepada korps Adhyaksa Jambi yang mana dirinya menilai Kajati Jambi, Sapta Subrata tidak mempunyai komitmen untuk membrantas korupsi di Provinsi Jambi.
” Jika Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tidak mampu mengemban amanah untuk Jambi silahkan pulang kampung saja, kadang-kadang lucu, karena kita ini tidak main untuk dugaan korupsi pada anak perusahaan PTPN 6 Jambi ” Katanya, Rabu (22/06/2022).