Kabarjambikito.com – Bulan Suci Ramadhan memang bulan penuh keberkahan bagi setiap ummat manusia, bukan hanya untuk masyarakat biasa. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mendapatkan keberkahan di bulan agung ini.
Pasalnya pada bulan Ramadan ini jam kerja bagi ASN dikurangi dari hari-hari biasa.
Seperti di Kabupaten Batanghari, ASN yang bertugas dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari hanya 32,5 Jam dalam satu minggu.
Hal tersebut Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MENPANRB) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN).
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari Ahmad Farij Wajdi mengatakan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Batanghari berbeda dari jam kerja normal dihari biasa yang bisa mencapai hingga minimal 37,5 jam dalam satu minggunya.
Adapun penetapan jam kerja ASN yakni, pada hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 wib sampai dengan 15.15 wib, dan untuk hari jumat masuk Pukul 08.00 wib hingga 11.30 wib, akan tetapi tanpa jam istirahat, dan hanya diperuntukkan bagi yang bekerja loma hari.
” Dibulan suci Ramadhan jam kerja ASN efektifnya hanya 32,5 jam dalam satu minggu karena bertujuan agar menjaga produktivitas dan efisiensi kinerja ASN di Pemkab Batanghari,” ujarnya.
Sedangkan untuk ASN yang bekerja full selama enam hari jam kerjanya masuk mulai dari jam 08.00 wib sampai dengan jam 14.00 wib dengan waktu istirahatnya pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.
” Kalau di hari Jumat ASN masuk pukul 08.00 wib – 14.30 wib, dengan waktu istirahat mulai dari 11.30 wib–13.00 wib, namun ini berlaku untuk pelayanan seperti pegawai Puskesmas dan Rumah Sakit,” ungkap Farij Wajdi.
” Meski begitu, dalam penerapannya setiap OPD juga harus bisa memastikan tercapainya kinerja pemerintahan, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada OPD masing-masing,” tandasnya.