Kabarjambikito.com – Pasca ledakan sumur minyak ilegal (ilegal driling) di wilayah Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Sabtu 18 September 2021, Polda Jambi serius melakukan pemberantasan aktivitas Ilegal Driling di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, sejak sejak tahun 2020 hingga 2021, Polda Jambi sudah menutup 1.403 sumur minyak ilegal di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengungkapkan, pemberantasan aktifitas ilegal driling menjadi prioritasnya, sejak menjabat sebagai Kapolda Jambi pada November 2020 lalu.
“Seperti kebijakan saya dari awal, kita tidak ada toleransi sama sekali atas aktifitas ini,” tegas Rachmad, Selasa (28/9/2021).
Dari catatan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, pada tahun 2020 lalu telah dilakukan penutupan sebanyak 791 sumur dan di tahun 2021 sebanyak 612 sumur minyak tanpa izin.
Kapolda menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Dirjen Migas untuk pengeluaran Permen terkait legalitas tambang di Jambi, yang mengacu pada aspek prinsip keamanan, kesehatan, hingga keselamatan lingkungan.
“Jadi harus sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan, kesehatan, hingga keselamatan lingkungan, tidak asal-asalan. Jika masih ada yang bermain, seperti yang saya sampaikan tadi tidak akan ada pandang bulu,” tukas Rachmad.
Sebelumnya, Polda Jambi telah menangkap satu oknum polisi berinisial DR, yang berdinas di Polres Batanghari. Dalam aksinya, pelaku diketahui sebagai pemodal dari sumur minyak yang meledak di Bungku, Batanghari.
Sumber :Okezone.com