Kabarjambikito.com — Korban begal justru jadi tersangka, padahal niatnya untuk membela diri. Atas peristiwa itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti kasus yang jadi terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto telah memimpin gelar perkara kasus korban begal jadi tersangka. Kapolri menyampaikan Irjen Djoko akan segera memberikan keterangan ke publik terkait kasus tersebut.
“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr. Amaq Sinta,” tulis Sigit di akun Instagram resminya, Sabtu (16/4/2022).
“Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” sambungnya.
Kepastian hukum terhadap Amaq Sinta akan segera disampaikan. Kapolri menegaskan lembaga kepolisian memegang teguh asas proporsional hingga nesesitas.
Kemudian Polri juga mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. “Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” tandas dia.
Sumber: www.fajar.co.id