Kabarjambikito.com – Terkait laporan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilingkup dinas Perkim dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, sejumlah masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPPAN menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri Batanghari, Senin (21/02/22) Kemarin.
Kedatangan Hadi CS tidak lain ingin menanyakan laporannya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya dilingkup Dinas Perkim Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019 yang diduga ada indikasi kerugian Negara mencapai Rp. 7,5 Milyar.
” Saya datang kesini sebagai pelapor atas laporan tersebut, sejauh mana tindak lanjut atas laporan itu, kapan saya dan pihak terkait mau dipanggil, diperiksa, atau diwawancarai, dan atau mau dimintai klarifikasi terkait laporan yang saya sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, dan hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batanghari ” Kata Hadi, Selasa (22/02/2022).
Perlu diketahui tahun 2019 Pemkab Batanghari melalui Dinas Perkim memiliki alokasi anggaran untuk bedah rumah sebanyak 502 unit rumah, dengan nilai Rp. 34.860.000 per unit berdasarkan laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI.
“Ini data kami dapatkan berdasarakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari, atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2019″ Ujarnya.
Hadi menilai kenyataan laporan yang tertuang dalam LHP BPK tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, karna dari hasil investigasi pihaknya ternyata jauh berbeda dari yang dianggarkan seperti seharusnya.
” Ternyata hanya di anggaran sebesar Rp. 20.000.000, dengan rincian Rp. 17.500.000 berbentuk material bangunan, Ro. 2.500.000, berbentuk uang tunai, yang jadi pertanyaan kemana sisa uang Rp. 14.860.000 dari nilai yang sebenarnya ” Tanya Hadi dengan nada lantang.
Tidak hanya dugaan korupsi bedah rumah, kemelut Puskesmas Bungku turut disorot tajam oleh LSM MAPPAN yang tidak kunjung P21.
“Mengenai kasus korupsi Puskesmas Bungku, yang diduga melibatkan oknum Kadinkes serta sejumlah pejabat dilingkup Dinas Kesehatan Batanghari dan pihak swasta yang hari ini tak kunjung P21” Imbuhnya.
Ini menjadi sebuah pernyataan besar dalam aksi mereka kali ini, dimana kasus yang merugikan negara tersebut belum naik ke tahap selanjutnya.
“Sebetulnya ada apa dengan Jaksa Kejari Batanghari, kenapa sampai sekarang pelimpahan berkas perkara kasus Puskesmas Bungku yang diduga ada indikasi timbulnya kerugian negara mencapai Rp. 7 Milyar, berkasnya tak kunjung P21 dan selalu P19, bukan 1 atau 2 kali berkas itu P19, Atau jangan – jangan ini cara jaksa untuk menunggu ambang batas waktu proses penyidikan di polres, dan tela’ah penerimaan berkas perkara itu habis, sehingga 7 orang calon Tersangka bisa bebas dan kasus ini batal demi hukum, atau jangan-jangan cara untuk membuat kasus tersebut SP3 ” Katanya.
Dirinya menyebut jika kasus tersebut terkesan dihambat untuk di proses hukum dan jika dugaan mereka benar, Hadi menilai secara tidak langsung Jaksa Kejari Batanghari mengatakan bahwa Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Batanghari bekerja tidak profesional.
” Jika benar begitu berarti penyidik tidak bisa membuktikan atas apa yang disangkakan terhapap 7 orang calon TSK, makanya berkas perkara kasus ini selalu P19″ Ucap Hadi
Kacamata Hadi Prabowo menilai Jaksa Kejari Batanghari dan Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Batanghari seharusnya bisa berkolaborasi dan menyajikan kasus ini sampai kemeja persidangan.
” Kami menilai Penyidik Polres Batanghari sudah menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan, mereka sudah melakukan proses penyelidikan dan dinaikkan ketingkat penyidikan, nah namun ada kendala saat pelimpahan berkas yang kita tahu sampai hari ini berkas selalu dinyatakan tidak lengkap dan harus diperbaiki agar dilengkapi, bukan kah kita tahu kalau jaksa hanya menerima berkas perkara dari penyidik polres, lantas diterima dan di telaah, setelah itu tugas jaksa hanya menuntut di meja persidangan, urusan vonis biarkan itu hakim dipengadilan yang memutuskan, kalau memang divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah jaksa penuntut bisa melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan kasasi ke mahkamah agung ” Jelas kordinator aksi itu.
Kasi Intel Kejari Batanghari, Aulia Rahman mengatakan terkait laporan dugaan kasus korupsi Dinas Perkim Batanghari sudah diterima dan sedang dalam proses, ” Kita sedang menungumpulkan data – data dan akan segera memanggil para pihak terkait bantuan perumahan stimulan perumahan swadaya tahun anggaran 2019 ” Imbuh Aulia
Terkait pertanyataan bahwa Hadi Prabowo siap untuk diperiksa sebagai pelapor juga masih dalam tahap proses dan kedepan semua pihak akan dilakukan panggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batanghari.
” Semua masih berproses nanti semua pihak akan kita panggil, bukannya kita tidak menindak lanjuti laporan ini, karena laporan inikan sedang berjalan, kita akan menela’ah dulu, Ini kan masih tahap awal bukan penyidikan, kita akan proses satu persatu, nanti akan kita panggil dalam waktu singkat untuk melakukan proses penyelidikan” Sambung Aulia.