Kabarjambikito.com– Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat kabupaten Muaro Jambi pada 17 September 2021 lalu.
Akhirnya menemukan titik terang, pasalnya Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus tersebut. Yang lebih mengejutkan dari kejadian ini ternyata pelaku telah berencana melakukan pembunuhan selama satu Minggu.
Dan pelaku tidak lain adalah buruh yang bekerja kepada korban selama tiga bulan terakhir dan tega menghabisi korban dengan menggunakan cangkul lalu di kuburkan tidak jauh dari lokasi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, pelaku pembunuh adalah A (23) di kenakan pasal 340, 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Ini merujuk pembunuhan berencana, Tsk di ancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati” Ujar Kapolres Muaro Jambi, Senin (04/10/2021).
Berdasarkan hasil otopsi korban Damson (57) mengalami retak pada bagian tulang Rahang sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul, korban berhasil ditemukan setelah tiga hari di kuburkan oleh pelaku.
“Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan cangkul lantaran ketahun mengambil uang dan sudah merencanakan pembunuhan ini selama satu minggu, serta telah menyiapkan lubang untuk menguburkan korban sejak tiga hari sebelum kejadian, korban juga sakit hati lantaran tidak diberi uang pinjaman oleh korban” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku berinisial A (23), polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, baju korban, pakaian pelaku yang di beli dari hasil mengambil uang korban, sepeda Motor korban dan handphone.
“Pelaku hanya satu orang, dan saat ini telah di amankan di Mapolres Muaro Jambi” tutupnya.
Sementara itu, pelaku saat diwawancarai mengaku telah merencanakan pembunuhan ini satu Minggu sebelumnya, karena pelaku sakit hati lantaran tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
“Sudah direncanakan satu Minggu sebelumnya, menyiapkan lubang untuk menguburkan korban tiga hari sebelumnya” tutupnya. (Jun)