Kabarjambikito.com — Puluhan Advokad lakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi Jum’at, (04/02/2022), Aksi Solidaritas tanpa batas ini merupakan buntut dari ditangkap dan ditahannya rekan sejawat satu profesi advokad yakni Tengku Ardiansyah oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung timur beberapa hari lalu.
Aang Budi Setia, salah seorang Advokad Muda yang sempat di wawancarai menyebut ada beberapa tuntutan dalam aksi damai yang di gelar di Kajati Jambi.
Salah satu protes keras dilayangkan dalam aksi damai pagi tadi, dimana Korps Adhyaksa dinilai telah menjatuhkan Marwah profesi Advokad dan tentunya hal ini membuat banyak advokad berang.
“Menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan Tengku Ardiansyah SH. MH yang dilakukan oleh Kajari Tanjung Jabung timur dan jajaran dengan melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum serta menjatuhkan Marwah profesi advokat” Ujarnya. Jum’at (04/02/2022).
Penangkapan dan ditahannya Tengku Ardiansyah dinilai ada kejanggalan betapa tidak Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 21 undang undang pidana korupsi kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang no.18 tahun 2003 tentang advokat serta kode etik advokat.
” Kejanggalan kasus ini jelas tampak dengan Kasat mata, dikarenakan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Lebih mengedepankan Sentimen Pribadi dan Arogansi bukan mengedepankan Profesionalisme sebagai Penegak Hukum ” Imbuhnya
Tengku Ardiansyah di sangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi No.20 tahun 2021, menurut Aang disini ada tanda tanya dan masalah besar, bahwa perkara pokoknya sudah di sidangkan.
” Maka sudah jelas ada Kezaliman secara kasat mata. Kami memprotes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat advokad mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara no.39/PID.SOS-TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan” bebernya.
Diketahui Tengku Ardiansyah di tangkap dengan tangan di borgol dan baju yang di kenakannya ditarik oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur seperti yang telah tersebar luas seakan seperti teroris yang mengancam Negara atau koruptor yang merugikan Negara.
” Jelas bahwa advokad adalah Penegak Hukum sama seperti Jaksa, bahkan kita juga mengenal 4 pilar Penegak Hukum ‘Catur Wangsa’, yakni Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat. Sekali lagi kita berkerja sesuai aturan dan kode etik yang selalu melekat ke diri kita sebagai advokat” Terangnya.
(Ade)