Kabarjambikito.com – Selain bukti 11 paket sabu, Satresnarkoba Batanghari juga berhasil mengamankan dua senjata api (senpi) rakitan dari dua orang terduga pengedar sekaligus pemakai narkoba.
Kedua pelaku berinisial D dan S merupakan warga Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari.
Kepada awak media, Waka Polres Batanghari, Kompol Andy Aziz di dampingi Kasat Narkoba AKP Rico Antomi, SH, mengatakan, penangkapan tersebut barawal adanya informasi transaksi narkoba, sehingga pihaknya mengambil tindakan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku S di dusun Anggrek pada Sabtu (16/10/21).
“Kedua pelaku kita tangkap saat tengah menkonsumsi narkoba di rumah S. Dari hasil pengembangan saat itu kita berhasil mendapatkan barang bukti di rumah inisial A,” ungkap Kompol Andy Aziz saat menggelar press realese di Mapolres Batanghari, Rabu ( 27/10/21).
Andy mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti 11 paket Sabu siap edar, kemudian 2 pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta Amunisi, Sajam, Timbangan Digital serta peralatan lainya.
Menurut Andy, senpi dimiliki pelaku tersebut diduga didapat barter dari transaksi narkoba dan akan terus didalami.
“Kedua pelaku selain dijerat Undang-Undang Narkotika, juga dijerat dengan Undang-undang Darurat,” jelas Kompol Andy. (*)