Kabarjambikito.com – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari memeriksa AJ sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP pada Rabu (6/10/2021) Siang.
Pemeriksaan AJ tersebut di dasari oleh laporan polisi nomor : LP./ B – 44/VIII/2921/SPKT/SEK.MSU/RES BATANG HARI, tertanggal 23 Agustus 2021 lalu.
Tersangka yang berinisial AJ itu hadir sekira pukul 13.30 WIB di samping penasehat hukumnya Dian Burlian. SH. MA bersama rombongan, menurut kuasa hukum tersangka pemeriksaan kliennya berjalan lancar dan tertib.
“Selama pemeriksaan klien saya di cerca sebanyak 23 pertanyaan dan pertanyaan tersebut menyangkut peristiwa yang terjadi dan sebab terjadinya peristiwa tersebut, dan dari sekian pertanyaan tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa motif kliennya melakukan penganiayaan adalah dendam pribadi,” Terang Dian Burlian, Kamis, (07/10/2021).
Selaku penasehat hukum AJ saat di konfirmasi kabarjambikito.com turut menjelaskan kenapa kliennya tidak ditahan, dikatakan faktor kooperatif menjadi salah satu faktor AJ tidak di tahan.
“Klientnya tidak di tahan karena banyak faktor, selain kliennya koperatif juga sesuai dengan ketentuan undang-undang yg mengharuskan kliennya untuk tidak ditahan,” Jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagaimana yang di atur dalam pasal 352 KUHP yang ancamannya cuma 3 bulan ini jelas masuk dalam kategori tindak pidana ringan (TIPIRING).
“Tentulah klien saya tidak dilakukan penahanan dan proses perkaranya pun beda dengan pidana dengan pemberatan, TIPIRING ini proses peradilan cepat dan hakim tunggal,” Ujarnya.
Walaupun demikian, AKP Heri Triyanto, S.Pd tetap mengedepankan restoratif justice dan mendorong kedua belah pihak untuk melakukan penyelesaian diluar pengadilan dengan kata lain melakukan perdamaian secara kekeluargaan atau secara adat.
“Masalah yang besar dikecilkan dan perkara kecil dihabiskan, sehingga bisa beraktifitas seperti biasa seperti pepatah adat duduk berimpit lutut tegak berhimpit bahu.
Sehingga terciptalah ketertiban dan kebersamaan di tengah masyarakat pada umumnya dan maro sebo ulu pada khususnya,” Ujar Kapolsek . (Edo)