NASIONAL – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menjadi perbincangan banyak orang. Hal ini lantaran calon petahana di Pilkades Muara Dua, Kecamatan Cikulur yang bernama Jakaria menang, namun dia diektahui telah meninggal dunia sekitar 10 hari sebelum pencoblosan.
Di desa tersebut terdapat dua calon yang maju di Pilkades yaitu almarhum Jakaria dan Rusnata. Diketahui bahwa alamarhum Jakaria menang telak atas Rusnata. Jakaria memperolah 2.550 suara, sementara Rusnata hanya memperoleh 926 suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni kepada wartawan mengatakan, bahwa sesuai aturan yang ada, almarhum Jakaria secara aturan tetap ditetapkan sebagai pemenang dan akan dilantik.
“Berdasarkan aturan, baik Permen (Peraturan Menteri) maupun Perbup (Peraturan Bupati), bahwa pemenang tetap dilantik. Namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs,” kata Babay Imroni, Senin (25/10/2021).
Sementara itu ketua Ormas Badak Banten Perjuangan Eli Syahroni yang juga merupakan kerabat dekat almarhum mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Muara Dua yang telah berjuang mensukseskan Jakaria sebagai calon kepala desa nomor urut satu di Pilkades.
“Alhamdulillah masyarakat tetap kokoh dalam kerangka kebersamaan berada di barisan almarhum Jakaria, hal itu yang terbangun sejak almarhum masih ada, dan ini dapat kita saksikan dengan perolehan suaranya yang cukup besar,” katanya.
Eli berharap Bupati Lebak dapat menjalankan kewajiban mengangkat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa berdasarkan undang-undang dan Peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap, untuk mengangkat dan menetapkan PJS Kepala Desa Muaradua.
“Ada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Perda no 1 tahun 2015, di paragraf 4 tentang tatacara Pilkades pasal 8,9,10 dan 11 untuk di jadikan dasar mengangkat dan menetapkan PJS Kepala Desa Muaradua,” tuturnya.
Sumber: Merdeka.com