Kabarjambikito.com – Memaknai idealita pada hakikatnya mudah. Idealita itu memiliki makna ‘apa yang seharusnya didapatkan/diperoleh’. Wartawan dituntut mengembangkan profesi jurnalistiknya untuk mencerdaskan bangsa.
Moralitas merupakan keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau masyarakat. Moralitas adalah sikap hati yang terungkap dalam perbuatan lahiriyah. Moralitas terdapat apabila orang mengambil sikap yang baik karena ia sadar akan kewajiban dan tanggungjawabnya dan bukan ia mencari keuntungan.
Seorang wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik juga wajib profesional, tidak menodai profesi sebagai pers. Jika profesi tersebut tidak dijaga maka akan merusak oknum wartawan itu sendiri.
Seperti kejadian di Kabupaten Merangin, dua oknum wartawan yang AT (45), warga Desa Tambang Emas Pamenang Selatan bersama rekannya SN (43), warga Tran C2, diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Merangin.
Dia oknum tersebut ditangkap, karena diduga telah penipu RM (40), warga Kecamatan Pamenang, dengan berjanji akan menyelesaikan kasus pidana yang menimpa suami korban.
Kedua oknum wartawan tersebut menawarkan diri akan membantu suami korban, dengan syarat ada pulus semua jadi mulus.
Namun aksi yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut, malah mencatut nama Kapolres dan pejabat Kejaksaan Negeri Merangin.
Mendengar hal ini membantu RM terbujuk rayu, dan memberikan kepada dua oknum wartawan itu sejumlah uang Rp 43 juta.
” Karena saya percaya kepada mereka, saya beri uang Rp 43 juta untuk membantu selesaikan kasus suami saya,” ungkap RM, Selasa (15/2/2022).
Merasa kasus suaminya tak kunjung selesai, membuat RM kecewa dan dirinya merasa di tipu. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Merangin
Terkait hal ini, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata SIK, membenarkan.
“Bedasarkan laporan warga yang merasa dirugikan, kami mengaman dua orang tersangka dugaan penipuan. Mereka berjanji akan akan menyelesaikan kasus suami korban, tenyata tidak selesai. Akibat itu korban mengalami kerugian Rp 43 juta oleh kedua tersangka,” ungkap Kapolres saat gelar press release.
Lanjut Kapolres, kedua tersangka secara bersama dengan menjanjikan sesuatu terhadap orang yang sedang terkena proses hukum dan itu tidak dibenarkan.
Yang lebih parahnya lagi, kedua tersangka juga mencatut beberapa nama pejabat di Kabupaten Merangin dalam menjalankan aksinya.
“Akibat perbuatanya, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 378 jo 372 KUHP, ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.